PEMKAB mengakui, ada celah pada regulasi yang digunakan pemerintah pusat dalam penetapan kebutuhan pendaftaran CPNS yang menggunakan UU Nomor 5 Tahun 2014, dan PP Nomor 11 Tahun 2017.
“Kita sudah siapkan bahan untuk menyampaikan ke Kementerian PANRB terkait penerimaan CPNS 2018 ini. Insya allah, aspirasi kita bisa diterima pemerintah pusat dalam memperjuangkan nasib para tenaga honorer K2,” ujar Kabid Mutasi BKD Sidrap, Faisal Sehuddin
Faisal mengaku, jika berdasar pada pengumuman pendaftaraan utamanya di Sidrap dari 599 K2 hanya ada 34 yang bisa mendaftar.
“Betul, hanya 34 K2 yang memenuhi persyaratan pendaftaran CPNS jika berdasarkan batas usia maksimal 35 tahun. Sementara selebihnya itu, usianya diatas 35 tahun,” ucapnya.
Sekedat diketahui, tahun ini Sidrap mendapatkan 219 Formasi CPNS. Itu terbagi tiga kategori yakni Formasi Khusus Eks Tenaga Honorer K.II 25 Formasi, Tenaga Pendidikan 75 Formasi, dan Tenaga Kesehatan 119 Formasi.
Berdasarkan surat Keputusan Kemenpan-RB Nomor 481 Tahun 2018 yang ditetapkan 30 Agustus 2018 yang di terima Pemkab Sidrap. (ady/C)
Ada Cela bagi Honorer K2
