MAKASSAR, BKM–Wakil Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal mengaku kecewa jika benar ada izin operasi gudang dalam kota dikeluarkan, bahkan masih beroperasi. Deng Ical sapaan akrab wawali dengan terang-terangan mengatakan jika hal itu merupakan sebuah pelanggaran.
Ia pun mengatakan jika pemerintah kota akan segera mencabutnya.
Daeng Ical menambahkan, hingga saat ini pemerintah terus melakukan pencabutan gudang-gudang yang beroperasi. Saat ini pun terus dilakukan penindakan supaya semua gudang yang beroperasi di tengah kota bisa tidak beroperasi lagi.
“Itu jelas melanggar, terakhir kan 2017 itu. Untuk penindakan, sudah selalu mi dilakukan dan sekarang masih berlanjut,” kata Daeng Ical.
Hanya saja dikatakan Daeng Ical, pemkot masih menemukan berbagai kendala. Masih banyak pemilik gudang yang mengaku jika tempatnya yang disinyalir sebagai gudang, bukanlah gudang. Melainkan banyak yang beralasan hal tersebut hanyalah tempat penyimpanan barang biasa.
Olehnya, setelah ini masih akan dilakukan peninjauan kembali oleh pemkot. Khususnya bagi beberapa tempat yang diduga menjadi gudang, namun selama ini dibantah oleh pemiliknya.
Sehari sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar rapat dengan melibatkan seluruh komisi dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Kota Makassar, Selasa (25/9). Rapat gabungan ini dilakukan menyikapi hasil sidak beberapa gudang dan bongkar muat barang di dalam kota.
Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar Rahman Pina pada rapat mengatakan, persoalan bongkar muat barang di dalam kota seperti benang kusut yang tidak berujung. Terkesan pemerintah kota tidak memiliki ketegasan serta kejelasan menegakkan aturan yang ada.
“Ini perdana kita adakan rapat gabungan semua komisi agar keputusan yang kita ambil bisa dieksekusi semua SKPD dan mitra terkait,” kata Rahman Pina.
Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Kota Makassar, Basdir menambahkan bahwa rapat digelar merupakan hasil dari temuan sidak kemarin dibeberapa gudang dan berharap pada diskusi ini fokus pada penegakan aturan yang berlaku mengenai penataan lokasi pergudangan.
“Hasil temuan ada beberapa izin-izin palsu saat sidak kemarin dan hadir beberapa SKPD terkait mendampingi, jadi bukan cuman soal kemacetan kita perdebatkan tapi RDP, mari kita fokuskan pada penegakan aturan tentang pergudangan dikota Makassar,” ungkapnya.(arf-nug/c)
Deng Ical Kecewa Masih Ada Izin Gudang Palsu
