JENEPONTO, BKM — Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jeneponto, Syamsi Lili mengatakan, demi mendorong pertumbuhan ekonomi dan kemajuan daerah, maka harus dibangun hubungan harmonis antara pelaku usaha dengan pekerja.
Harapan ini disampaikan Syamsi Lili, saat membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Perundang Undangan Ketenagakerjaan dan penyelesaian perselisihan industrial yang dilaksanakan di ruang pola Disnakertrans, Selasa (25/9).
Hadir dalam kegiatan ini, Kadis Disnakertrans Provinsi Sulsel diwakili Kepala Bidang Tenaga Kerja, HA Muh Basir, sekretaris dan pera kepala bidang, Kasi dilingkup Disnakertrans Kabupaten Jeneponto.
Lebih lanjut Syamsi Lili mengatakan, saat ini pemerintah kabupaten terus berupaya mendorong perkembangan industri untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun ia tidak menampik bahwa dalam suatu usaha industri terdapat kecenderungan adanya perselisihan pelaku usaha dalam pengembangan usaha.
Olehnya itu, kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar peserta sosialisasi dapat memahami mengenai norma-norma ketenagakerjaan yang mengatur pelaksanaan industrial dan penerapan penyelesaian hubungan indutrial.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Pelaku Usaha, Mustapa Awing, melaporkan, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan selama satu hari. Jumlah peserta sebanyak 30 orang yang berasal dari pelaku usaha, perusahaan dan pekerja atau tenaga kerja. (krk/mir/c)