GOWA, BKM — Tiga pelaku penyalahgunaan narkotika kembali ditangkap jajaran Sat Natkoba Polres Gowa. Ketiga pelaku ini masing-masing seorang ASN pada Dinas Pariwisata Gowa, yakni HR (41), KT (31) pegawai Bank Mandiri, dan MR (28) seorang tukang las.
Ketiganya digiring petugas karena terindikasi penikmat sabu, jenis narkotika golongan 1, pada Minggu (23/9), di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Maulud, saat merilis kasus penangkapan pelaku narkoba ini, Selasa sore (25/9), menjelaskan, terduga HR dan KT telah menjadi sasaran intai setelah sejumlah laporan masyarakat masuk di Polres Gowa.
”Tersangka HR dan KT kita amankan di rumah seorang lelaki berinisial JJ yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Batangkaluku,” kata AKP Maulud.
Dibeberkan AKP Maulud, penangkapan berawal dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan personel Satnarkoba. Setelah sasaran terdeteksi, personil Satnarkoba pun bergerak.
”Pada saat penangkapan, tersangka HR dan KT baru saja selesai menggunakan narkotika golongan 1 jenis sabu. Karena itu, keduanya kami tangkap bersama sejumlah barang bukti. Kasus ini dalam pengembangan kami untuk menjajak kemungkinan adanya jaringan dalam keterlibatan ketiga pengguna ini,” tambah Kasat narkoba.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup. (sar/mir)
Satnarkoba Polres Gowa Ciduk ASN dan Pegawai Bank
