MAKALE, BKM — Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Tana Toraja, meringkus lima orang pengedar dan pemakai sabu asal Enrekang dan Sidrap, Rabu (19/9).
Kepala BNK Tator AKBP Dewi Natalia Tonglo diwakili tim Brantas Brigpol Indra Batara menjelaskan kelima tersangka yakni ED, MRH, ASP, AT, MRP dan AT, dengan barang bukti (BB) sabu 4,24 gram, 9 butir ekstasi, 5 pil hello kitty, HP, dan uang tunai Rp.5.680.000.
Menurut Indra kejadian Rabu (19/9) di Patengko Mengkendek. Polisi dan BNK menerima laporan ada pengiriman narkotika jenis shabu dan ekstasi dari Kabupaten Sidrap ke Toraja.
Petugas BNK langsung bergerak cepat dan mengendus keberadaan para pelaku di Patengko. ED yang berada di lokasi kejadian langsung digeledah dan ditemukan satu paket shabu seberat 2,02 gram, lima butir ekstasi hello kitty, handphone Oppo, serta uang tunai Rp.170.000.
Hasil pengembangan ED mengaku barang haram tersebut diperoleh dari MRH dan ASP. Keduanya ditangkap di Warung Bakso Sudu Kelurahan Kambiolangi Kecamatan Alla Enrekang. Polisi kembali menyita barang bukti shabu hello kitty 1,44 gram, dan uang tunai Rp 565.000. Selanjutnya BNK juga menciduk AT dan menyita satu unit motor metic jenis Honda Beat, uang tunai Rp 4.960.000 hasil penjualan shabu. Tersangka lain RM dengan barang bukti HP Samsung dan uang tunai Rp 550.000 juga ikut diringkus.
Ke lima tersangka kini mendekam di sel BNK Tator dengan ancaman pidana penjara 4 tahun, sesuai pasal 114 (1), pasal 112 (1) UU No.35 tahun 2008, tentang narkotika (gus/C).
