MAMUJU, BKM — Perkembangan luas kawasan hutan di Provinsi Sulawesi Barat sesuai hasil update atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 862/MENHUT-II/2014, sampai akhir Desember 2017 adalah 1.069.724 hektare (Ha).
Hal itu disampaikan Penjabat Sekprov Sulbar, Arifuddin Toppo, saat menyampaikan sambutan pada rapat koordinasi tentang pelaksanaan penelitian tim terpadu dalam rangka pelepasan Hutan Produksi Konversi (HPK) tidak produktif untuk sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di ruang pertemuan lantai 3 kantor gubernur Sulbar, Selasa (25/9).
Disampaikan, penyediaan TORA dari kawasan hutan bersumber pada dua obyek, yakni dari kawasan HPK yang tidak produktif dan dari permohonan pelepasan kawasan hutan oleh masyarakat baik untuk pemukiman, fasos/fasum, tanah-tanah garapan dan lain sebagainya melalui Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH).
Untuk Provinsi Sulbar, lanjut Arifuddin, yang pertama ditempuh adalah melalui penyediaan cadangan tanah dari proses pelepasan kawasan HPK seluas kurang lebih 9.000 hektare, sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RTRW Sulbar serta Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RTRW Sulbar sangat bervariatif.
Dimana, masing-masing dipengaruhi tingkat kesesuaian lahan dalam pengembangan suatu komoditas pertanian serta besar kecilnya tekanan terhadap kawasan hutan pada wilayah tertentu untuk pembangunan non kehutanan.
”Mudah-mudahan amanah yang diemban seluruh anggota tim terpadu di Sulawesi Barat ini, dapat berjalan dengan baik dan lancar serta menghasilkan rekomendasi yang sangat dibutuhkan masyarakat Sulbar untuk dapat mengejar ketertinggalan dengan daerah- daerah lainnya menuju Sulawesi Barat yang Malaqbi,” harap Arifuddin Toppo.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, Fakhruddin mengemukakan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017, perihal penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan Kementerian Kuhutanan, guna mendukung sukses penyediaan tanah obyek reforma agraria, diamanatkan untuk mengalokasikan sebagian kawasan hutan untuk dilepas dan diberikan kepada masyarakat untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.
Pada rapat kooordinasi tersebut menghadirkan tim terpadu, terdiri dari ketua tim, Dr Rijal, Deden Firmansyah, Yoyo, Vidiwidiantoro, Burhan, Budiman Said, Sugiono Muslimin. (ala/mir/c)
Luas Kawasan Hutan Sulbar Capai 1.069.724 Ha
