Site icon Berita Kota Makassar

Sulbar Dinilai Berhasil Tetapkan Kawasan Transmigrasi

MAMUJU, BKM — Provinsi Sulawesi Barat mendapatkan alokasi anggaran cukup besar dari pusat pada tahun 2018 untuk pembangunan transmigrasi di Sulbar. Pada tahun ini, Sulbar kecipratan anggaran sebesar Rp52,6 miliar.
Dana ini terbagi masing-masing untuk Pemprov Sulbar sebesar Rp10,8 miliar, Kabupaten Mamasa Rp13,8 miliar, Kabupaten Mamuju Tengah Rp11,2 miliar, Kabupaten Pasangkayu Rp5,36 miliar, dan Kabupaten Majene Rp11,3 miliar.
Anggaran tersebut akan dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pengembangan usaha/ekonomi di desa transmigrasi dan desa di sekitarnya di enam kabupaten se Sulbar.
Demikian disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Sulbar, Enny Anggraeni Anwar saat membuka secara resmi pembukaan rapat kerja Kota Terpadu Mandiri (KTM) dan Monev Satker Ditjen PKTRANS Provinsi Sulawesi Barat 2018, di Hotel d’Maleo Mamuju, Selasa (25/9).
Ia juga menyampaikan, saat ini pelaksanaan program penyiapan kawasan pembangunan permukiman transmigrasi dan program kawasan transmigrasi serta pemberdayaan masyarakat desa ke depannya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2018 tentang Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi dan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 16 Tahun 2017 tentang Konsolidasi Lintas Sektor Ketransmigrasian. Sehingga transmigrasi sebagai desa baru berkembang dan menjadi desa mandiri diprogramkan secara bersama melalui lintas sektor baik kementerian terkait dan OPD provinsi dan kabupaten.
Pada kesempatan tersebut, Enny juga mengungkapkan keberhasilan Pemprov Sulbar dalam penetapan kawasan transmigrasi oleh Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi RI kepada enam kabupaten di Sulbar yang menjadikan provinsi pertama di Indonesia dalam penetapan menteri Kemendes dalam kurun waktu tiga tahun dan menjadi dasar hukum tambahan dalam pembangunan pembentukan otonomi baru menjadi desa baru di Sulawesi Barat.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ibnu Munzir mengungkapkan, ada tiga poin yang menjadi patokan dalam programnya. Pertama, peningkatan kesejahteraan suatu wilayah dalam memberantas kemiskinan dapat dilihat dari meningkatnya pertumbuhan ekonomi, kedua, mengikuti aturan dalam perundang-undangan transmigrasian, ketiga mengikuti prinsip presiden dalam menekan angka kemiskinan.
Rapat kelompok kerja kota terpadu mandiri tersebut bertujuan melaksanakan persepsi pembangunan transmigrasi menjadi desa dan kota terpadu mandiri atau Kawasan Perkotaan Baru melalui Peraturan Presiden RI No 50 tahun 2018 tentang kooordinasi dan integritas penyelenggaraan transmigrasi, dan Peraturan Gubernur Sulbar Nomor 16 tahun 2017, tentang konsolidasi lintas sektor ketransmigrasiaan serta mendukung program Marasa menjadi peluang dan potensi kerja bersama antar OPD dan Kementerian dalam Perpres dan Pergub.
Pada kesempatan tersebut, jug dilakukan penyerahan bantuan sarana dan prasarana di KTM Tobadak kepada Wakil Bupati Mamuju Tengah, Amin Jasa didampingi Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ibnu Munzir, Dirjen Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi RI, M Nurdin. (ala/mir/c)

Exit mobile version