GOWA, BKM — Berharap untung besar, dua tukang perbaikan WC buntu akhirnya dijerat pasal pencurian dengan pemberatan (curat).
Dua pelaku yakni M Rizal (35) asal Desa Sampulungang, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar dan Andi Amri (20) yang kesehariannya adalah seorang cleaning service di salah satu kantor kecamatan di Makassar dan nyambi sebagai tukang perbaiki WC buntu.
Kedua pelaku ditangkap pada oeprasi Sikat Lipu yang dilakukan jajaran Polres Gowa pada 14 September 2018 malam.
Keduanya terciduk usai terlapor telah melakukan pencurian di dua rumah berbeda yakni di rumah Abdul Rahim (32) di BTN Madinah Blok A No 3 Dusun Tangalla, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa pada Minggu (5/8/2018) pukul 19.00 Wita.
Kemudian aksi kedua orang ini berlanjut di rumah Supriadi (39) di Perumahan Nusa Mappala Gowa di Kelurahan Pallangga, Kecamatan Pallangga pada Rabu (5/9/2018) pukul 13.00 Wita.
Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan saat merilis kasus penangkapan dua terduga pelaku curat ini, Jumat (28/9/2018) siang menjelaskan jika kedua tersangka ditangkap berdasarkan LP No 85 tanggal 14 September 2018 tentang pencurian kamera digital dan tape radio serta LP No 197 tanggal 14 September 2018 tentang pencurian jam tangan, perhiasan emas, laptop dan uang tunai Rp 900 ribu.
“Dari dua terduga pelaku ini petugas mengamankan barang bukti berupa
satu unit kamera digital Samsung tipe ES-95 warna merah dan satu unit motor Scoopy warna putih,” jelas Kasubag Humas.
Dari modus aksi kedua pelaku ini kata AKP Mangatas Tambunan mengatakan awalnya pelaku menawarkan jasa memperbaiki WC buntu ke rumah korban. Gayung bersambut, kebetulan WC korban lagi buntu.
“Saat berada di dalam rumah korban, pelaku sudah menggambar atau mengobservasi isi dalam rumah dan barang-barang berharga yang dimiliki oleh korban. Kemudian usai
memperbaiki WC buntu itu, pelaku datang kembali ke rumah korban dan melihat situasi rumah yang ketika itu sedang tidak berpenghuni. Lalu pelaku mencongkel jendela lalu masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang berharga milik korban,” jelasnya.
Dari aksinya ini, kedua pelaku dijerat
Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun penjara. (saribulan)
