MAKASSAR, BKM–Alat Peraga Kampanye (APK) ternyata tidak asal boleh dipasang disembarang tempat, namun ada lokasi yang telah ditunjuk. Demikian pula soal banyaknya APK yang akan dipasang setiap calon anggota legislatif (Caleg).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahkan telah mengatur APK untuk semua caleg, baik untuk tingkat kabupaten, Provinsi, maupun DPR RI. Hal tersebut guna meminimalkan adanya potensi polemik, karena semua caleg pasti menginginkan APK-nya dipasang dilokasi yang strategis.
Komisioner KPU Sulsel, Faisal Amir mengatakan terkait APK pihaknya tidak menanggung atas nama caleg. Hanya yang ditanggung oleh KPU adalah, adanya nama parpol peserta pemilu. “Yang KPU tanggung adalah APK atas nama partai, bukan caleg. Nanti partai yang buat desain/designt dalam bentuk apa, selanjutnya diserahkan ke KPU untuk dicetak,”ujar Faisal Amir, Jumat (28/9).
Menurutnya, selain APK yang ditanggung oleh KPU. Pihaknya juga memberikan kesempatan kepada parpol untuk mencetak APK sesuai ketemtuan PKU. “Partai boleh cetak dan pasang APK sendiri dengan calegnya. Misalnya 10 disebar di Provinsi hanya 11 buah tiap parpol, kalau Kabupaten/Kota 16 buah,” katanya.
Adapun tim kampnye Capres-Cawapres tingkat provinsi, menurut Faisal yang pernah tercatat sebagai Ketua KPU Takalar ini paling banyak hanya 6 buah. “Kalau calon anggota DPD hanya 5 buah di Provinsi,”ungkapnya.
Faisal menambahkan bahwa spesifikaai Baliho ukuran 4×7 meter. Desain dan materi baliho memuat, nama dan nomor urut peserta pemilu. Lambang dan nomor urut peserta pemilu. “Serta visi-misi dan program dan foto bagi capres. Serta tanda gambar parpol atau gabungan,” tuturnya.
Dijelaskan bahwa KPU atau parpol akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah setempat secara tertulis, bila ingin memasang APK. Adaun perlu diperhatikan yakni. Etika, estetika kota, kebersihan, keindahan dan keamanan sesuai aturan yang tertuang dalam PKPU. “Sedangkan larangan yakni. Tempat ibadah termasuk halaman, RS atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan seperti sekolah,” terangnya.
Terkait anggaran yang disiapkan untuk pengadaan APK dan berapa yang bisa disiapkan oleh setiap caleg. Faisal tak menjelaskan secara detile dengan alasan belum dipatok. Hanya saja kata dia, anggaran berasal dari APBN. “Yang jelas ditanggung melalui APBN. Hanya saja saya lupa berapa besarannya,”ucap Faisal.
KPU Juga Mengatur Kampanye di Medsos
KOMISI Pemilihan Umum juga mengatur kampanye yang menggunakan media sosial (Medsos). Menurut Komisioner KPU Sulsel Faisal Amir, setiap caleg diminta untuk menyetor nama tim kampanye dan akun medsos ke KPU.
Faisal Amir mengatakan sejauh ini sudah ada caleg mendaftarkan akun lewat parpol kemudian di daftarkan di KPU. “Sudah ada, mereka atas nama parpol,” ujanya.
Menurut dia, batas waktu yang diberikan saat awal pendaftaran kampanye 23 September lalu. Namun, akun di tutup setelah akhir masa kamapnye. Dijelaskan bahwa sesuai PKPU, KPU bersama Bawaslu menyepakati untuk membatasi media sosial peserta Pemilu 2019, baik Pemilu Legislatif maupun Pemilu Presiden 2019, yakni hanya boleh memiliki 10 akun medsos. “Jadi tergantung parpol, ada daftar atas nama caleg sebagian, ada juga parpol. Karena aturan membatasi maksimal hanya 10 akun tiap parpol,” katanya.
Dijelaskan, bahwa untuk melaksanakan kampanye. Dalam sebuah pemilihan umum merupakan bagian yang penting dalam berdemokrasi. Ia mengatakan, sesuai PKPU, KPU bersmaa Bawaslu menyepakati untuk membatasi media sosial peserta Pemilu 2019, baik Pemilu Legislatif maupun Pemilu Presiden 2019, yakni hanya boleh memiliki 10 akun medsos.
“Sebanyak 10 akun di tiap (platform), akun medsos yang didaftarkan kepada KPU akan disosialisasikan pada masyarakat dalam kegiatan Pemilu 2019,” tuturnya. (rif)
