Site icon Berita Kota Makassar

Mengadu, Pemkab Gowa Siapkan Aplikasi LAPOR

GOWA, BKM — Satu lagi terobosan baru dilakukan Pemkab Gowa, yakni aplikasi LAPOR atau Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR). Aplikasi ini merupakan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N).
Aplikasi ini dikembangkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai saluran partisipasi masyarakat untuk pengawasan pembangunan dan pelayanan publik di Indonesia.
Digelontorkannya aplikasi ini oleh Pemkab Gowa guna meningkatkan pelayanan pengaduan kepada masyarakat. Layanan inipun dikelola langsung Bagian Humas dan Kerjasama Setkab Gowa.
Layanan ini disiapkan untuk memudahkan masyarakat dapat menyalurkan keluhan berbagai hal yang diharapkan dapat terinput langsung pemerintah.
Kasubag Pengelolaan Informasi dan Pengaduan Masyarakat Bagian Humas dan Kerjasama Setkab Gowa, Dhyni Widyaswari Dwi Putri, mengatakan, layanan tersebut adalah sarana aspirasi dan pengaduan berbasis media sosial yang dijalankan dengan prinsip mudah, terpadu, dan tuntas.
”Layanan ini bisa digunakan masyarakat baik melalui website, smartphone, hingga SMS. Pengaduannya pun adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang layanan publik di lingkup Pemkab Gowa,” kata Dhyni, Jumat (28/9).
Terpisah, Kabag Humas dan Kerjasama Gowa, Abdullah Sirajuddin, menambahkan, layanan LAPOR telah ditetapkan sebagai SP4N dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Untuk seluruh pengaduan akan diverifikasi dan diteruskan kepada instansi yang berwenang untuk dapat ditindaklanjuti.
”Masyarakat juga dapat mengawal penanganan setiap laporan secara transparan dan akuntabel melalui berbagai fitur yang tersedia, termasuk fitur-fitur untuk mendukung keamanan dan kenyamanan pelapor,” jelas ibu tiga anak ini. (sar/mir)

Exit mobile version