Site icon Berita Kota Makassar

Dibui Gegara Terima Gadai Motor yang Digelapkan

MAKASSAR, BKM — Ini pelajaran untuk berhati-hati menerima gadai kendaraan. Bisa-bisa berujung bui.
Seperti yang dialami pria ini. Namanya Saharuddin. Berumur 30 tahun. Ia mesti merasakan dinginnya sel tahanan Polsek Tamalanrea gegara terlibat dalam tindak pidana penadahan motor diduga hasil penggelapan.
Kapolsek Tamalanrea Kompol Syamsul Bahri, mengatakan Saharuddin diamankan karena menadah motor ilegal. Lelaki yang sehari-harinya berprofesi sebagai sopir ojek daring ini pun menyesali perbuatannya.
Sebelumnya, lanjut Syamsul Bahri, ada seorang mahasiswa yang datang melapor ke polsek. Namanya Mustika. Dalam aduanya, ia menyebut bahwa motor miliknya dipinjam seorang rekannya bernama Rezky. Kendaraan tersebut kemudian digadaikan
”Kejadiannya pada hari Senin (10/9). Korban mengaku motornya dibawa oleh temannya, kemudian digadaikan,” jelas Kapolsek.
Dalam pencariannya, korban mendapati motornya di sebuah lapangan Bumu Tamalanrea Permai. Yakin itu adalah kendaraan miliknya, Mustika kemudian melapor ke kantor polisi.
”Setelah menerima informasi dari korban, anggota kemudian bergerak ke lapangan. Saharuddin berhasil diamankan, bersama barang bukti berupa sepeda motor Yamaha X-Ride milik korban,” terang Kompol Syamsul Bahri.
Dari pengakuan pelaku, lanjut Kapolsek, motor tersebut berada dalam penguasaannya setelah digadaikan oleh seorang lelaki bernama Muh Rezky Matalutti senilai Rp2 juta. Atas ‘nyanyian’ warga Bangkala Raya ini, polisi melakukan perburuan terhadap Rezky. Namun hingga saat ini belum juga ditemukan. (ish/rus)

Exit mobile version