Site icon Berita Kota Makassar

Jatuh Tempo, Realisasi PBB Capai 85,26 Persen

MAKASSAR, BKM–Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menetapkan realisasi penerimaan Pajak Bumi Bangunan (PBB), jatuh tempo pada Minggu (30/9).
Per 30 September 2018, realisasi Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebesar Rp131.600.000 atau 85,26 persen. Sementara wajib pajak yang belum membayar sebanyak 15 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Irwan Adnan menuturkan, pembayaran Pajak Bumi Bangunan sebenarnya berlaku selama satu tahun sampai Desember 2018. Ia pun berharap pada Desember mendatang realisasi penerimaan PBB sudah melebihi target.
Ia juga mengungkapkan wajib Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang tidak membayar pajak sampai waktu yang telah ditentukan maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen.
“Pembayaran PBB tetap berlanjut hingga Desember mendatang, hanya saja jatuh tempo 30 September ini. Bagi wajib pajak yang belum membayar sampai waktu yang ditetapkan maka akan dikenakan 2 persen,” imbuhnya.
Irwan juga menambahkan dari 11 jenis yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, PBB masuk lima besar penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.
“PBB ini masuk lima besar penyumbang terbesar PAD Kota Makassar yakni 20 hingga 25 persen selain pajak BPHTB,” ungkapnya.
Olehnya itu, dirinya berharap kepada seluruh wajib pajak yang belum membayar hingga waktu yang telah ditetapkan agar segera membayar.(nug/war/c)

Exit mobile version