Site icon Berita Kota Makassar

Maqbul Tinggalkan Sel Rutan Makassar

MAKASSAR, BKM — Maqbul Halim kembali bisa menikmati udara segar di luar bui. Terdakwa perkara dugaan ujaran kebencian ini telah meninggalkan sel tahanan Rutan Kelas IA Makassar. Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya.
Ahmad Riyanto selaku kuasa hukum Maqbul membenarkan hal itu. Ia mengungkapkan bahwa status kliennya kini telah menjadi tahanan kota. Terhitung sejak permohonan penahanannya dikabulkan dan diputuskan pada Selasa (25/9) pekan lalu.
“Hakim telah mengabulkan status penahanan Pak Maqbul. Selanjutnya kita siap untuk sidang berikutnya,” kata Riyanto saat dikonfirmasi, Senin (1/9).
Sidang pembacaan tanggapan atas eksepsi Maqbul Halim sendiri digelar pada Senin siang tadi. Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muliaty Lahang menyebut bahwa kasus yang menjerat mantan politisi Golkar itu tetaplah ranah pidana. Untuk itu, ia meminta majelis hakim untuk melanjutkan persidangan.
“Iya, sidang ini harus tetap berlanjut. Kami tetap berpendapat jika terdakwa tetap melanggar Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik),” kata Muliaty.
Menanggapi status tahanan kota yang kini disandang mantan juru bicara calon Wali Kota Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto itu, Muliaty menilai sah-sah saja. Apalagi putusan tersebut dikeluarkan oleh majelis hakim.
Namun, ia menegaskan bahwa perkara dugaan ujaran kebencian kepada pengusaha Aksa Mahmud itu harus tetap dilanjutkan. “Dalam dakwaan jelas pasal yang dilanggar oleh terdakwa,” tandasnya. (mat/rus)

Exit mobile version