MAKASSAR, BKM — Seorang wanita berparas cantik digiring ke sebuah ruangan di Mapolsek Rappocini. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah melakukan tindak pidana pencurian.
Perempuan dengan rambut sebahu berinisial IMW (25) itu pun hanya bisa tertunduk dan tersipu malu di depan petugas kepolisian. Dalam keterangannya, ia mengakui perbuatannya telah mencuri gawai temannya yang saat itu menginap di kamarnya.
Kala itu korban tertidur pulas sambil mengisi baterai gawainya. Situasi tersebut dimanfaatkan oleh pelaku. Ia langsung mengambil gawai Oppo a83 warna merah tersebut. Kemudian menjualnya dengan harga Rp1 juta.
Kapolsek Rappocini Kompol H Supriady melalui Kasubag Humas Polrestabes Makassar AKP Diaritz Felle, membenarkan pengungkapan kasus ini. Penangkapan terhadap IMW dilakukan setelah tim Opsnal Polsek Rappocini menerima laporan dariseorang wanita. Ia mengakui jikwa gawai miliknya dicuri saat sedang tidur di kamar rekannya.
Aduan korban pun ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Polsek Rappocini. Panit II Reskrim IPDA Nurtcahyana yang memimpin langsung proses penyelidikan bersama personelnya.
Hasilnya, terungkap pelaku yang mengambil gawai korban adalah orang yang dicurigai sebelumnya. Yakni temannya sendiri, yakni IMW.
”Pelaku diamankan ketika berada di rumahnya. Kemudian dibawa ke Mapolsek Rappocini untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKP Diaritz.
Kepada polisi yang memeriksanya, IMW mengakui perbuatannya yang mengambil gawai temannya. Polisi telah mengamankan barang bukti gawai yang dicurinya. Serta uang Rp800 ribu sisa hasil penjualan. (ish/rus)
Wanita Curi Gawai Teman saat Nginap di Kamarnya
