Site icon Berita Kota Makassar

24 Randis Pemprov Diusulkan untuk Dilelang

MAKASSAR, BKM — Pemprov Sulsel dalam waktu dekat ini akan melelang kendaraan dinas (randis) yang dianggap sudah tidak maksimal beroperasi.
Kepala Biro Pengelolaan Barang dan Aset Pemprov Sulsel, Hj Murlina menjelaskan, pihaknya sudah bersurat ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulsel untuk mengusulkan randis yang akan dilelang.
Namun, kata Murlina, hingga saat ini, baru 24 randis dari sejumlah OPD yang masuk ke Biro Pengelolaan Barang dan Aset.
“Baru 24 randis yang diusulkan untuk dilelang. Sejauh ini kita masih melakukan inventarisasi barang,” ungkap Murlina.
Dia mengemukakan, randis yang sangat berpotensi untuk dilelang adalah yang berusia di atas tujuh tahun. Usulan itu nantinya akan diajukan ke tim penilai untuk ditentukan layak tidaknya randis tersebut untuk dilelang. Jika memang dianggap layak, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) akan menentukan nilai layak harga lelang kendaraan.
Data dari Badan Pengelolaan Barang dan Aset Daerah, kalau merujuk pada kriteria randis yang akan dilelang berusia diatas tujuh tahun, sebanyak 426 kendaraan roda empat sudah bisa diajukan. Sementara kendaraan roda dua sebanyak 926 unit, dan lain-lain seperti kendaraan roda tiga sebanyak 11 unit.
Total randis milik Pemprov Sulsel yang berusia diatas tujuh tahun sebanyak 1.363 unit.
Randis dengan usia diatas tujuh tahun paling banyak berada di Biro Umum dan Perlengkapan 105 unit roda empat, roda dua 60 unit dan lain-lain dua unit. Totalnya 167 unit. Randis yang dikuasai Dinas Kesehatan sebanyak 53 unit roda empat dan 24 unit roda dua dengan total keseluruhan 77 unit. Selanjutnya randis yang berada di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi sebanyak 33 unit roda empat, 61 roda dua dan lain-lain satu unit. Totalnya adalah 95 unit. Badan Pendapatan Daerah (Bappeda), 23 unit roda empat, 77 roda dua, total sebanyak 100 unit.
Untuk proses lelangnya, Pemprov Sulsel menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
yang merupakan instansi vertikal Kementerian Keuangan Republik Indonesia. KPKNL ini tugasnya menyelenggarakan lelang eksekusi, lelang non-eksekusi wajib serta lelang sukarela.
Untuk pertama kalinya, Pemprov berencana akan melakukan lelang terbuka. Artinya, penawaran dapat dilakukan siapa saja.
Sebelumnya, Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah, sebelumnya saat melakukan inspeksi kendaraan dinas milik Pemprov Sulsel di Lapangan Upacara Kantor Gubernur Sulsel pekan lalu meminta Biro Pengelolaan Barang dan Aset Setda Sulsel segera melakukan lelang kendaraan yang usianya di atas 7 tahun. Sebab menurutnya kendaraan tersebut sudah tak layak pakai.
“Ini lebih banyak ongkos perawatan dan perbaikannya, jadi mending dilelang terbuka atau didum. Kita lakukan ini untuk efisiensi biaya pemeliharaan. Kalau ini dilakukan kita bisa hemat sampai Rp50 miliar,” katanya. (rhm)

Exit mobile version