MAROS, BKM — Takhanya pejabat eselon II, III dan IV yang diwajibkan melek teknologi komputer. Staf lingkup Pemkab Maros juga diwajibkan menguasai komputer. Hal ini tertuang dalam surat edaran Bupati Maros, HM Hatta Rahman, ke seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Maros yang berisi tentang uji kompetensi teknis penggunaan komputer.
Dalam surat edaran yang ditanda tangani langsung Hatta tersebut, diwajibkan bagi ASN yang mengajukan pengusulan kenaikan pangkat sebelumnya harus mendapatkan surat keterangan lulus ujian komptensi teknis kemampuan penggunaan dan pemanfaatan komputer.
Kepala Bagian (Kabag) Humas Sekretariat Daerah Maros, Hj Darmawaty, mengatakan, tes uji kompetensi penggunaan komputer ini dilakukan untuk meningkatkan kemampuan dan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) ASN dilingkup Pemkab Maros.
”Sebenarnya ini sangat baik, memberi kesempatan kepada ASN untuk terus belajar. Tidak cepat berpuas diri. Karena jangan sampai ASN tahunya hanya main game di komputer. Sedangkan penggunaan microsoft office dasar mereka tidak tahu,” ujar Hj Darmawaty.
Dia menambahkan, syarat kenaikan pangkat seperti ini mewajibkan ASN harus melek komputer dan melek teknologi. ”Sekarang era teknologi informasi. Mau tidak mau kita harus punya kemampuan mengikuti era teknologi yang maju. Jangan sampai kita menjadi orang terbelakang dalam penggunaan teknologi informasi, karena kemalasan kita dalam belajar,” paparnya. (ari/mir/c)
Mau Naik Pangkat, ASN Maros Wajib Tes Komputer
