Site icon Berita Kota Makassar

Polisi Ungkap Tiga Kasus Narkoba

SIDRAP, BKM — Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap mengungkap tiga kasus narkoba dalam sehari.
Pertama, di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Wala Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Kamis (4/10) siang. Satu terduga pelaku Roedy diamankan dan polisi menyita tiga sachet kristal bening sabu. Kotak kecil warna hijau dan satu buah ponsel LG warna hitam.
Berikutnya Jumri diciduk di Jalan Andi Rennu Duampanua Kecamatan Baranti. Disana polisi menyita dua sachet kristal bening jenis sabu,
satu buah tas kecil warna coklat berisi dua sendok takar terbuat dari plastik, 5 sachet kosong serta satu buah ponsel Samsung warna putih.
Selanjutnya dua terduga di wilayah yang sama Haruna (58) dan Nur Edi (38) juga ditangkap.
Barang bukti disita polisi yakni dua sachet kristal bening sabu-sabu dan satu buah timbangan digital warna silver.
18 sachet kosong, dua batang pipa kaca/pireks yang berisi kristal bening sabu, dan dua sendok takar terbuat dari plastik. Satu buah tas kecil warna putih, lima buah korek gas sebuah kepala bong yang terbuat dari penutup botol dan empat buah ponsel berbagai merk.
Kapolres Sidrap AKBP Ade Indrawan melalui Kasat Narkoba AKP Badollahi membenarkan pengungkapan tiga kasus ini, Jumat (4/10).
“Ada empat tersangka diamankan beserta barang buktinya. Terbanyak, dua tersangka yakni Haruna dan Nuredi dengan barang buktinya sebanyak 15,83 gram. Kalau tersangka Rudi BBnya sebanyak 1,85 gram serta Jumri dengan berat 0,9 gram. Semua barang bukti beratnya sekitar 18 gram lebih dan tersangka sudah dikirim ke Labfor Polda Sulsel beserta urinenya,”papar Badollahi.
Para tersangka dijerat pasal 112 junto 114 dan 127 KHUP UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (ady/C)

Exit mobile version