KEPULAUAN SELAYAR, BKM — Tim Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Selayar, Kamis (4/10) menyegel restaurant dan Karaoke Rahmat Baloiya Inn (Jamalu) milik Rahmatia.
Kasatpol PP Drs Ahmad Aliefyanto memimpin penertiban menyebutkan Tim Penegakan Perda ini terdiri dari Satpol PP dan Polres Kepulauan Selayar. Dasar penyegelan dilandasi Perda Pasal 3 Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Retribusi Izin Tertentu.
“Sebelum penyegelan sudah dilayangkan teguran dua kali, dan memberi kesempatan untuk mengurus izinnya tapi sampai saat ini pihak Rahmat Baloiya Inn belum juga mampu memperlihatkan Surat Izin sesuai atauran yang berlaku itu,” beber Kasat Pol PP.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepulauan Selayar, Muh Rusdi, menjelaskan kegiatan penegakan Perda rutin dilakukan khusunya pada tempat-tempat hiburan yang disinyalir dan diduga surat izinnya sudah tidak berlaku atau bahkan tidak memiliki izin sama sekali untuk beroperasi.
“Bersama Polres, kami akan terus melakukan pemantau terhadap tempat-tempat hiburan, jika dalam pamantauan masih ada yang nekat membuka usahanya, maka kami akan tindak lanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Rusdi.
Terkait surat izin dimaksud pemilik Rahmatia, menanda tangani berita acara penyegelan dan berjanji akan mematuhi aturan serta siap menutup sementara usahanya sampai izin tersebut diperoleh. (rls)
Tim Penegak Perda Segel Rertoran
