Site icon Berita Kota Makassar

Bandar Selipkan Sabu 50,89 Gram di Pagar

MAKASSAR, BKM — Seorang pria bernama Jhony Tani alias Koko (55) kini mendekam dalam sel tahanan Polres Pelabuhan. Warga Jalan Tanjung Bunga ini diciduk personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan, Sabtu (6/10) di Jalan Tinggimae.
Jhony diamankan terkait kasus kepemilikan narkoba jenis sabu. Ketika ditangkap dan dilakukan penggeledahan serta pencarian barang bukti di lokasi, polisi menemukan sabu seberat 50,89 gram. Barang haram siap edar tersebut diselipkan di pagar rumah sang bandar.
Selain itu, anggota juga menyita satu unit gawai Nokia tersangka. Barang elektronik tersebut digunakan untuk berkomunikasi antara Jhony, pengedar serta konsumannya.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan AKP Ilham Fitriadi mengemukakan, tersangka diciduk oleh Kanit Opsnal Resnarkoba Ipda Asnawi dan Katim I Aipda Rudi Hartono bersama personelnya.
Sebelumnya, diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Tinggimae ada seorang bandar diduga melakukan transaksi. Polisi kemudian melakukan penyamaran dan berpura-pura menjadi pembeli. Komunikasi pun dijalin dengan pelaku.
Lokasi transaksi disepakati di Jalan Tinggimae, depan rumah pelaku. Tak lama berselang petugas pun tiba. Tanpa curiga, Johny langsung memperlihatkan sabu bal yang diduga sabu. Barang itu ia selipkan di pagar rumahnya.
Tersangka lalu digiring ke Satres Narkoba Polres Pelabuhan bersama barang buktinya. Di depan penyidik, tersangka mengaku sudah lama menjadi bandar narkoba di Makassar.
”Hanya saja, ketika ditanya dari mana memperoleh barang haram tersebut, tersangka memilih bungkam. Kita masih melakukan pengembangan kasus. Mencari pengedar dan pengguna yang membeli narkoba kepada tersangka,” jelas AKP Ilham Fitriadi. (jul/rus)

Exit mobile version