MAKASSAR, BKM–Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto siap mempertimbangkan usulan dewan yang mengusulkan membubarkan komite sekolah. Namun hal ini dikatakan Danny sapaan akrab wali kota harus dilihat dulu baik buruknya.
Danny tak memungkiri bahwa memang ada modus baru dalam melakukan pungutan liar. Kadang bisa melalui komite, bahkan kadang menurut Danny melalui osis. Hingga dirinya pun mengatakan jika para kepala sekolah ini memang perlu selalu dihimbau atas hal tersebut.
“Alasan membubarkan komite sekolah terkait kerap dijadikan perpanjangan tangan kepala sekolah dalam melakukan pungutan liar adalah alasan yang benar. Pendidikan memang butuh uang, tapi tidak boleh seperti itu. Memang kerap muncul modus-modus baru seperti itu,” kata Danny, Senin (8/10).
Olehnya, Danny pun akan mempertimbangkan usulan dari dewan terkait hal ini. Jika terbukti menjadi sumber korupsi, dirinya akan membubarkan komite sekolah.
Namun Danny juga tak mau terburu-buru. Ia mengatakan, jika nantinya setelah dievaluasi komite sekolah masih memiliki banyak manfaat, Danny pun hanya akan memperbaikinya bukan membubarkan.
“Kalau itu terbukti dan menjadi sumber korupsi, ya diberhentikan saja, tapi kalau masih banyak manfaatnya, kita akan sama-sama perbaiki,” tegas Danny.
Terpisah, Ketua Dewan Pendidikan Kota Makassar, Farouk M Betta menuturkan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah tidak dapat dihapus karena diatur Undangundang dan pelayanan pendidikan.
Menurut Farouk, lahirnya Komite Sekolah ditiap satuan pendidikan telah diatur oleh Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 tentang pembentukan Komite Sekolah. Aturan itu tidak hanya mengatur soal komite Sekolah melainkan juga soal adanya dewan pendidikan tiap daerah.
“Jadi Komite sekolah itu, tidak serta merta bisa dihapuskan karena komite sekolah ini sama dengan dewan pendidikan. Jelas itu dalam Kepmendiknas, karena tugas komite sekolah ini dibentuk untuk melaksanakan urusan pendidikan di daerahnya masing-masing,” ungkapnya saat dikonfirmasi Hotel Four Point, Makassar, kemarin.
Lanjut Ketua DPRD Makassar ini menyebut, jika salah satu landasan hukum yang melahirkan Kepmendiknas soal pembentukan komite sekola tersebut antara lain adalah UU Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional Tahun 2001/2005. Sehingga jika terjadi permasalahan seperti kepala sekolah ketahuan pungli akibat perpanjangan dari komite sekolah, maka dinas pendidikan yang perlu mengambil tindakan.
“Karena pada dasarnya pelaksanaan urusan pendidikan baik program sekolah itu atas sepengetahuan komite sekolah, karena komite sekolah yang diamanatkan sebagai perpanjangan tangan dinas pendidikan. Sekalipun komite sekolah ini berdiri sendiri yah, tapi jelas itu pembentukkan sesuai UU,” tuturnya.
Olehnya itu, Aru sapaan akrab Farouk menyebut segala penyelenggaran pendidikan perlu menjalin kerjasama yang baik agar melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di Makassar jauh dari yang namanya punggutan liar.
“Itulah yang saya katakan, Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota harus melibatkan komponen masyarakat sebagai mitra kerja sama, siapa komponen masyarakat ini yah termaksud dewan pendidikan dan komite sekolah,” bebernya.
Selain itu Aru meminta satuan pendidikan, kepala sekolah juga harus menjalin hubungan dan kerjasama dengan komite sekolah.”Tidak Boleh itu, kepsek mau jalan sendiri juga tanpa pertimbangan komite sekolah karena komite sekolah ini dalah pengawas mereka. Segala urusan pendidikan disekolah komite sekolah tidak boleh tidak harus diajak bicara, harus ikut dilibatkan, mulai dari memberikan masukan, pengawasan dan penilaian program pendidikan,”tutupnya.
Sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mulai mewacanakan pembubaran forum komite di sekolah-sekolah. Dewan beralasan, keberadaan komite tidak perlu lagi diadakan karena dianggap menjadi sumber terjadinya pungli yang dilakukan oleh pihak sekolah.
Apalagi, pungli biasanya dibungkus dengan berbagai program, bahkan ada yang programnya dinilai tidak masuk akal. Kemudian pihak komite menyetujui hal tersebut, selanjutnya orangtua/wali murid diwajibkan membayar.
Bahkan pemerintah kota saat ini tidak begitu peduli dan tetap mempertahankan keberadaan komite tersebut, maka ia berharap agar wali kota bisa membubarkan komite tersebut.
Anggota Komisi D DPRD Kota Makassar, Hamzah Hamid menuturkan, keberadaan komite saat ini sudah melenceng dari tujuan awal. Seharusnya menurut dia komite hadir untuk menjadi wadah aspirasi orangtua wali murid dalam belajar dan mengajar.
“Pembentukan komite harusnya adalah untuk wadah aspirasi pengambilan keputusan yang berkaitan dengan oleh pihak sekolah dan wali murid. Namun sekarang sudah bergeser dengan pungutan yang memberatkan para wali murid,” ujarnya.
Hamzah mengakui, beberapa komite sekolah menetapkan jumlah bantuan yang mengatasnamakan sebagai sumbangan, yang terkadang ada sejumlah orangtua siswa yang tidak mampu. Padahal, biaya yang dibutuhkan oleh sekolah itu merupakan tanggungjawab dari pemerintah.
Pemerintah, jelas Hamzah, seharusnya berpikir keras berapa jumlah anggaran yang dialokasikan untuk menutupi kebutuhan setiap sekolah. Selain itu, dalam aturan telah jelas bahwa 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dialokasikan untuk pendidikan.
“Kalau untuk saya, ya tidak perlu ada itu komite, hapus saja itu komite. Tetapi dengan catatan pemerintah harus mempersiapkan diri, bagaimana mencukupkan anggaran ini di sekolah, dan saya kira banyak caranya,” tuturnya di gedung DPRD Makassar, akhir pekan lalu.(nug-ita/war/b)
Danny Pertimbangkan Pembubaran Komite Sekolah
