MAKASSAR, BKM — Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa bos PT Abu Tours Hamzah Mamba. Jamaah dan agen yang memadati jalannya sidang, Senin (8/10) menyatakan bersyukur atas penolakan itu.
Dalam agenda putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing, menyatakan menolak keseluruhan eksepsi yang diajukan oleh terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu.
“Menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa untuk seluruhnya,” tegas Denny dalam amar putusannya.
Ada enam dalil eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa selaku CEO PT Abu Tours, yang oleh majelis hakim dinilai tidak berdasar dan tidak sesuai dengan pasal 156 Kitab Undang-undang Acara Hukum Pidana (KUHAP).
Majelis hakim juga berpendapat bahwa seluruh dakwaan JPU yang diberikan kepada terdakwa Hamzah Mamba sudah benar. Hal ini dilihat dengan beberapa barang bukti yang telah dikumpulkan JPU sebagai hasil dari tindak pidana penggelapan dan pencucian uang yang dilakukan Hamzah Mamba semasa menjabat sebagai bos Abu Tours.
Hakim beralasan bahwa kasus yang menjerat Mamba bukanlah wanprestasi yang dianggap terdakwa termasuk dalam ranah perdata. Untuk itu, majelis hakim memerintahkan bahwa perkara pidana Hamzah Mamba tetap dilanjutkan di persidangan.
“Memerintahkan melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Muhammad Hamzah Mamba,” tandas Denny.
Menyusul penolakan eksepsi itu, para jamaah dan agen yang menjadi korban Abu Tours menyatakan rasa syukurnya. Sebab, mereka meninginkan agar Hamzah Mamba alias Abu Hamzah dihukum seberat-beratnya.
Di sisi lain, agen dan jamaah diam-diam masih berharap pada Hamzah Mamba. Rosniah, salah satu agen yang memiliki 100-an calon jamaah umrah masih berharap bisa diberangkatkan.
“Kalau saya sebagai pribadi, bersyukur kepada majelis hakim telah menolak eksepsi Hamzah Mamba. Beliau betul-betul mungkin mau memberangkatkan jamaah,” kata Rosniah yang telah menyetor dana miliaran rupiah kepada Abu Tours, Senin (8/10).
Menurut Rosniah, pihak agen dan mitra tidak akan berhenti menuntut agar jamaah diberangkatkan. Salah satunya adalah menuntut Kemenag RI.
Rosniah juga mengungkapkan bahwa hukuman 20 tahun sangat ringan bagi Hamzah Mamba. “Itu sangat ringan. Karena bukan orang-orang besar yang dia rugikan. Tapi ini dari rakyat kecil yang kita pupuk agar menjadi jamaah Abu Tours, karena dulu niatnya memberangkatkan jamaah yang tidak mampu,” cetus Rosniah.
Permintaan Rosniah ditanggapi dingin Tri Metty Siboro, pengacara Hamzah Mamba. Menurutnya, dengan diproses hukumnya Hamzah Mamba, mustahil bagi jamaah diberangkatkan oleh Abu Tours.
Metty yang satu-satunya pengacara Hamzah Mamba hadir dalam sidang putusan sela, kemarin mengaku kecewa dengan keputusan hakim yang menolak eksepsinya.
Menurutnya, hakim seharusnya mengabulkan eksepsinya, karena permasalahan yang menimpa kliennya masih dalam ranah perdata.
“Tentu kami kecewa. Komitmen dan niat pasti ada, tapi keburu ditangkap duluan. Ya… gimana. Jadi kami berharap hakim bisa bijaksana. Kalau ada rezeki Pak Abu ke depannya, ya bisa saja (jamaah diberangkatkan),” tandasnya.
Sidang pemeriksaan saksi dalam kasus penggelapan dan pencucian uang yang dilakukan Hamzah Mamba ini akan dilanjutkan pada Rabu, 17 Oktober pekan depan. (mat/rus)
Hakim Tolak Eksepsi Bos Abu Tours
