Site icon Berita Kota Makassar

Kades Diingatkan Segera Ajukan LKPD Setelah Gunakan ADD

GOWA, BKM — Kehadiran sejumlah anggota Komisi IV DPD RI di Sulsel, Selasa (9/10/2018) di gedung BPK Perwakilan Sulsel dinilai memiliki nilai tambah tersendiri bagi jajaran Pemkab Gowa.

Kunker dengan agenda penyusunan pandangan dan pendapat DPD RI terhadap perubahan atas UU No 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini sekaitan menggali dan meminta serta sharing pendapat dengan jajaran pemerintah kabupaten/kota terkait kerja BPK Sulsel.

Dalam kesempatan itu para anggota Komisi IV DPD RI meminta tanggapan pihak pemerintah kabupaten/kota serta memberikan kesempatan untuk mengusulkan hal-hal yang dianggap penting untuk ditampung dalam pembahasan UU No 15 tahun 2006 tersebut.

Wabup Gowa Abd Rauf Malaganni yang dimintai penjelasannya soal pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dari pusat yang kini mulai dimasuki BPK (pemeriksaan), mengaku Gowa biasa-biasa saja.

Malah Rauf menilai seyogyanya BPK segera melakukan pengecekan di lapangan.

“Kami tidak ada perasaan tegang atau takut jika pemeriksaan ADD di setiap desa dilakukan BPK. Kenapa ? Karena para kepala desa di Gowa berprinsip hati-hati dan sangat teliti dalam mengelola ADD. Kecermatan para kades ini berkat adanya pendampingan dan taat aturan sehingga mereka berupaya maksimal mengelola dana desa tanpa melenceng dari aturan, jadi pada dasarnya kepala desa di Gowa siap diperiksa,” jelas Rauf.

Rauf juga menjelaskan jika Gowa telah menerapkan Siskeudes (sistem keuangan desa) dan telah menjadi percontohan bagi daerah lainnya di sulsel.

Dikatakan Rauf, Siskeudes ini memang sudah menjadi patron bagi kepala desa dalam mengelola ADD.

“Jadi semuanya tersistimatis sehingga dipastikan kepala desa tidak berbuat salah dalam penggunaan dana desa tersebut,” jelas Wabup Gowa dihadapan Komisi IV dan jajaran BPK Perwakilan Sulsel.

Menanggapi penjelasan orang kedua di Kabupaten Gowa ini, salah seorang anggota Komisi IV DPD RI, Eni Khairani terlihat salut. Namun Eni tetap mengimbau agar setiap kegiatan desa itu dibuatkan LKPD paling lambat 2-3 bulan setelah kegiatan, lalu menyurat ke Inspektorat atau Pemkab, sehingga pemeriksaan dilakukan tanpa menunggu BPK turun langsung.

“Dimohon BPK melakukan pengecekan kegiatan desa ketika pekerjaan itu selesai jangan sampai merosot, karena jika merosot kepala desa yang dianggap lalai, namun untuk mengantisipasi itu, pemerintah desa jangan hanya menunggu datangnya pemeriksa, sebaiknya setelah kegiatan segera lakukan penyuratan kepada Inspektorat atau Pemkab paling lambat tiga bulan itu sudah harus rampung,” kata Eni mengingatkan.

Kunker Komisi IV DPD RI yang berjumlah 14 orang dan dipimpin Ajiep Padindang selaku Ketua Komisi IV DPD RI itu, turut dihadiri Plh Ketua BPK RI Perwakilan Provinsi Sulsel, Andi Sonny, para kepala daerah dan DPRD kabupaten/kota serta para kepala BPKD kabupaten/kota se Sulsel. (saribulan)

Exit mobile version