BULUKUMBA , BKM – Tak butuh waktu lama Polres Bulukumba menangkap orang yang menyebarkan hoax bahwa gempa terjadi di Bulukumba.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Deki Marizaldi didampingi Kanit Tipiter, Bripka Ahmad Fatir bersama anggota Unit Tipiter telah mengamankan anak di bawah umur berinisil IA.
Anak berusia 15 tahun, pelaku/ pemilik akun Facebook ICCA I-CA yang menyebarkan hoax dan ujaran kebencian (hate speech) di media sosial (medsos) Facebook ditangkap di Dusun Batunilamung Desa, Jojjolo, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Senin (8/10/2018) sekitar pukul 22.45 Wita.
IA ditangkap karena telah memberikan kabar/berita Hoax di media sosial Facebook dengan statusnya “Yesss Gempaki Bulukumba Amin”. Untuk itulah masyarakat Bulukumba pada resah berlarian mengungsi.
Dengan adanya penyebaran kabar hoax dan ujaran kebencian ini, Kasat Reskrim Polres Bulukumba bersama anggotanya melakukan profiling terhadap akun Facebook ICCA I-CA.
Kasat Reskrim Bulukumba, Iptu Deki Marizaldi, mengungkapkan, setelah berhasil mendapatkan informasi polisi langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku. (amin)
