Site icon Berita Kota Makassar

JPU Serahkan Memori Kasasi ke MA

MAKASSAR, BKM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju telah menyerahkan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA), menyusul vonis bebas terhadap empat terdakwa korupsi mantan pimpinan DPRD Sulbar. Mereka sebelumnya terseret dalam pusaran dugaan korupsi penyimpangan dana APBD Sulbar tahun 2016 sebesar Rp360 miliar.
Sebelumnya, keempat orang itu menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju. Majelis hakim kemudian menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah. Keempat mantan pimpinan DPRD Sulbar itu, yakni Andi Mappangara, Hamzah Hapati Hasan, Munandar Wijaya dan H Harun.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin, mengatakan memori kasasi tersebut diserahkan setelah tim JPU menyatakan kasasi ke MA.
“Memorinya diajukan setelah JPU menyatakan kasasi ke pihak Pengadilan Tipikor Mamuju beberapa waktu lalu,” ujar Salahuddin, Selasa (9/10).
Memori kasasi tersebut diserahkan oleh JPU melalui Pengadilan Tipikor Mamuju, untuk kemudian dilanjutkan ke majelis hakim Tipikor MA. Nantinya akan diuji di tahap kasasi, bersamaan dengan pertimbangan putusan hakim pengadilan Tipikor Mamuju atas vonis bebas terhadap keempat terdakwa.
Selain itu, lanjut Salahuddin, upaya kasasi yang diajukan JPU dimaksudkan agar dakwaan terhadap terdakwa dalam perkara ini bisa terbukti secara hukum.
Alasan memberi vonis bebas terhadap terdakwa, karena hakim berpendapat bahwa sangkaan pasal 12 huruf i Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang disangkakan tehadap terdakwa tidak terbukti.
Walau sesuai dengan faktanya, para terdakwa telah terbukti melakukan penyimpangan tindak pidana korupsi dana APBD Sulbar tahun 2016 sebesar Rp360 miliar.
Selain itu, menurut pertimbangan hakim, sangkaan terhadap para terdakwa dalam tuntutan JPU, tidak sesuai dengan prosedur. Tidak ada fakta yang menghubungkan dengan pokok pikiran dan pelaksana kegiatan. (mat/rus)

Exit mobile version