Site icon Berita Kota Makassar

Masa Hukuman Mantan Kades Taraweang Bertambah 3 Tahun

PANGKEP, BKM — Dua kali divonis hukuman dalam kasus korupsi membuat mantan kepala desa (Kades) Taraweang, Wahyu Ali Dama, harus berlama -lama menghuni hotel prodeo.

Pasalnya Pengadilan Tipikor Makassar kembali menjatuhkan vonis hukuman untuk kedua kalinya kepada Wahyu Ali Dama dengan masa hukuman 3 tahun denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan uang pengganti Rp 172.400 subsider 4 bulan kurungan.

Sebelumnya mantan Kades ini dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dana desa, sehingga ketika itu divonis penjara selama dua tahun.

Kini mantan Kepala Desa Taraweang Kecamatan Labakkang, Pangkep itu kembali harus menerima vonis hukuman penjara selama tiga tahun. Sehingga akumulasi masa hukuman yang harus dijalani menjadi lima tahun.

Vonis dua tahun penjara yang dijeratkan kepada dirinya saat itu karena terlibat kasus mark up anggaran dana desa tahun anggaran 2017.

Sidang putusan yang digelar Selasa (9/10) di Pengadilan Tipikor Makassar atas kasus korupsi terkait anggaran bantuan masjid dan lampu jalan tahun anggaran 2016, yang mengakibatkan negara dirugikan Rp 170 juta.

Kasi Pidana Khusus Kejari Pangkep, Andi Novi yang dihubungi Rabu (10/10) sore membenarkan, saat ini mantan Kades Taraweang, Wahyu telah dijatuhi vonis kasus korupsi anggaran pengadaan lampu jalan dan bantuan masjid di Desa Taraweang.

“Wahyu sebelumnya menjadi terpidana kasus mark up anggaran dana desa. Tetapi saat ini Pengadilan Tipikor Makassar kembali menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 172.400 subsider 4 bulan kurungan,” pungkas Andi Novi. (udi)

Exit mobile version