Site icon Berita Kota Makassar

Kinerja Timsel Terus Disorot

MAKASSAR, BKM–Kinerja Tim seleksi calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus disorot. Kali ini ada calon komisioner yang masuk 30 besar, namun masih berstatus sebagai salah satu direksi pada perusahaan daerah (Perusda).
Akibatnya keputusan Timsel menyalahi UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, dan peraturan KPU nomor 7 tahun 2018 tentang seleksi anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota menyebut harus mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah saat mendaftar sebagai calon.
Seperti diketahui, Timsel wilayah II untuk calon komisioner KPU kota Makassar meloloskan peserta nomor urut 57 atas nama Rizal Azzahad Rahman. Rizal diketahui masih aktif menjabat sebagai Direktur operasional (Dirops) pada PD Terminal Makassar Metro.
Sebelumnya, Timsel juga mendapat sorotan dari Abdul Kadir Fatwa yang digugurkan pada seleksi tahap awal. Nama Abdul Kadir Fatwa tidak masuk dalam daftar 40 besar dengan alasan karena masih menjadi komisioner pada Komisi Informasi Publik (KIP) Sulsel.
Selanjutnya, Timsel akan melakukan tahapan ketika yakni tes psikologi yang akan digelar pada Kamis (11/10) hari ini.
Sebanyak 210 calon komisioner yang dinyatakan lolos tes Computer Assisted Test (CAT) akan menjalani tes Psikologi yang akan berlangsung mulai tanggal 11 hingga 15 Oktober 2018 di Hotel Garand Asia Makassar. “Tes Psikologi pengumuman pada tanggal 17 Oktober. Ini akan menghasilkan 20 nama perkabupaten/kota di 7 wilayah,”ujar ketua ketua timsel wilayah I, Dr Hasrullah, Rabu (10/10).
Kemudian tahapan selanjutnya tes kesehatan pada tanggal 22 hingga 26 Oktober, dilanjutkan dengan tes wawancara pada tanggal 29 Oktober sampai 2 November. “Setelah itu, diserahkan 10 nama-nama dari tiap daerah ke KPU Sulsel dan diteruskan ke KPU RI untuk menentukan 5 nama yang akan bertugas pada tiap daerah,” terangnya.
Terkait kritik atau sorotan kepada Timsel, Dr Hasrullah enggan berkomentar banyak. “Kalau soal aturan larangan itu saya belum bisa berkomentar. Nanti ada timsel yang lebih paham soal hukum yang bisa menanggapi. Terkait berkas status Perusda akan kami telusuri,” katanya.
Dr Hasrullah yang juga dosen ilmu politik dari Unhas ini menilai jika tahapan seleksi masih berjalan, termasuk tanggapan masyarakat terkait hasil tes nanti. “Jika ada keberatan. Kita juga minta tanggapan masyarakat. Nanti masyarkat bisa mengirim kritik atau tanggapannya ke KPU,”ucap Hasrullah.
Terpisah, pengamat politik Dr Azwar Hasan menilai jika ada aturan yang dilanggar oleh calon, sebaiknya yang bersangkutan mundur. Hal tersebut untuk menjaga netralitas timsel.”Timsel juga bisa memberikan pilihan kepada calon tersebut, apakah mundur atau nantinya digugurkan. Sebaiknya mundur, agar menjamin independensi dan netralitas timsel,” singkatnya. (rif)

Exit mobile version