Site icon Berita Kota Makassar

Langgar Ketentuan APK, Caleg Bisa Dihukum Dua Tahun Penjara dan Denda 24 juta

GOWA, BKM — Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gowa menegaskan ketentuan Pasal 521 tentang kampanye.

Pasalnya ini akan diperhadapkan kepada para caleg yang melakukan pelanggaran dalam memasang APK atau alat peraga kampanye jika dilakukan di luar ketentuan yang diatur KPU.

Jika caleg melanggar ketentuan APK ini maka caleg bersangkutan siap-siap dipenjara selama dua tahun dan membayar denda sebesar Rp 24 juta.

Ditanya apa ada caleg yang sudah melanggar pemasangan APK ini utamanya di jalan-jalan protokol, menurut Juanto selaku Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Gowa, sementara ini pihaknya baru melakukan inventarisir beberapa APK yang melanggar.

“Iya sementara ini kami inventarisir beberpa APK yang dinilai melanggar. Akan kami petakan lalu menganalisa unsur pelanggarannya. Secara teknis ada beberapa APK yang tidak konsisten di titik yang telah ditentukan oleh KPU dan kami akan tindaki jika memenuhi unsur yang dimaksud,” kata Juanto kepada Beritakota Makassar via WhatsApp, Kamis (11/10/2018) malam.

Diakuinya banyak didapati APK terpajang dan bukan hanya di wilayah kota Kecamatan Somba Opu tapi juga di wilayah kecamatan seperti Kecamatan Bontomarannu.

“Yang jelas APK yang melanggar akan kami tindaki. Pasal 521 tentang Kampanye jelas disitu, sanksinya dua tahun penjara dan denda Rp 24 juta,” jelas Juanto. (saribulan)

Exit mobile version