Site icon Berita Kota Makassar

Satlantas Beber Empat Titik Area Black Spot di Gowa

GOWA, BKM — Jajaran Satlantas Polres Gowa merilis empat titik area black spot atau daerah titik rawan kasus kecelakaan lalulintas di Kabupaten Gowa.

Keempat area black spot itu dominan berada di Kecamatan Bajeng yakni poros Jl Gowa-Takalar pada Km 5.6-5.9 tepatnya di Desa Bontosunggu. Kemudian pada Km 11.8-12.3 di Desa Limbung dan pada Km 12.9-13.3 Desa Limbung dan Km 5.3-6 di Dusun Bunga Ejaya, Kecamatan Pallangga.

Kasat Lantas Polres Gowa AKP Religia Faradikta, Minggu (14/10/2018) mengatakan empat titik tersebut dinilai memiliki jalur lurus sehingga membuat kendaraan tidak mematuhi aturan lalulintas.

“Biasanya kan kalau jalurnya lurus kita maunya kencang saja, tambah kecepatan bahkan cenderung tidak mematuhi aturan seperti melambung kendaraan. Ini rata-rata penyebab terjadinya kasus kecelakaan hingga meninggal,” kata AKP Religia Faradikta.

Diakui Kasat Lantas dari maraknya kecelakaan itu sehingga pihaknya memperbanyak sosialisasi dan memasang spanduk tertib lalulintas, patroli hingga giat tilang.

Namun AKP Religia Faradikta mengingatkan jika persoalan kecelakaan bukan hanya tugas Polri tapi semua punya peran mulai dari tingkat kecamatan sampai pemangku kepentingan termasuk harus ada support dari pemerintah setempat.

Kasat Lantas pun memaparkan jumlah kecelakaan dari Januari hingga September tahun 2018 ini telah mencapai angka 341 kasus laka.

“53 kasus meninggal dunia, 39 kasus luka berat, 411 kasus luka ringan dan 49 kasus tabrak lari dan yang terbanyak itu di wilayah Bajeng,” bebernya.

Terkait jalur Bunga Ejaya di Pallangga menurut Kanit Laka Lantas Gowa Ipda Marwan, kondisinya sama seperti Bajeng.

“Di Bunga Ejaya itu juga lurus ditambah banyak jalan baru diaspal jadi warga kaget dengan kondisi jalan sehingga tidak memperhitungkan kecepatan dan penyebab lainnya adalah banyaknya truk tambang yang lalu lalang,” kata Ipda Marwan.

“Kondisi jalan di Bunga sempit namun truk biasa ugal-ugalan khususnya di wilayah Pare’pare’, Bontokadopepe dan Mata Allo Bajeng,” tambahnya.

Dijelaskan Ipda Marwan, area black spot adalah suatu tituk atau area yang menunjukkab bahwa daerah tersebut merupakan daerah rawan kecelakaan yang dapat dilihat dari data kecelakaan dalam satu tahun.

Daerah black spot dapat diklasifikasikan tiga yakni black spot adalah daerah titik rawan dimana lokaisnya kecelakaan dapat diidentifikasika dengan pasti atau pada titik tertentu.

Kemudian black site atau ruas jalab daerah rawan kecelakaan. Black site ini biasanya ditemukan di jalan-jalan luar kota dimaba pada rentang tertentu ruas tersebut sering terjadi kecelakaan dengan jarak lebih dri 300 meter.

Kemudian black area atau wilayah rawan kecelakaan. Black area ini biasanya dijumpai pada daerah-daerah yang homogen misalnya perumahan, industri dan lainnya.

Ditambahkan, adapun kriteria lokasi titik kecelakaan (black spot) secara umum yang digunakan untuk mengidentifikasi kecelakaan adalah jumlah kecelakaan selama periode tertentu melebihi suatu nilai tertentu, tingkat kecelakaan atau accident rate (per kendaraan) untuk suatu periode tertentu melebihi suatu nilai tertentu.

Dan jumlah kecelakaan dan tingkat kecelajaan keduanya melebihi nilai tertentu serta tingkat kecelakaan melebihi nilai kritis yang diturunkan dan analisis statistik. (saribulan)

Exit mobile version