BARRU,BKM–Dua anggota baru KPU Barru resmi menjadi komisioner tambahan, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara nomor 31/PUU-XVI/2018 yang memutuskan bahwa jumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tingkat Kabupaten/Kota berjumlah lima orang. Satu diantaranya berstatus petahana yang sempat terpental saat penentuan tiga besar Komisioner KPU Barru beberapa waktu lalu yakni Muhammad Natsir Azikin.
Kedua komisioner tambahan KPU Barrru itu yakni Muhammad Natsir Azikin dan Abdul Syafah B. Sebelumnya Natsir Azikin berstatus Incumbent, sedangkan Abdul Syafah merupakan pendatang baru di KPU.
Kedua Komisioner baru tersebut diakomodir oleh penetapan surat keputusan Mahkamah Konstitusi atas perkara nomor 31 / PUU – XVI / 2018 tentang penambahan anggota KPU. Kedua rekruitmen baru untuk KPU ini, masing-masing sesuai dengan urutan peringkat hasil seleksi KPU Barru beberapa waktu lalu.
Dalam peringkat itu, Muhammad Natsir Azikin berada diperingkat empat dan Abdul Syafah diurutan kelima. Akhirnya kedua Komisioner ini ditetapkan dalam Surat penetapan yang ditandatangani Ketua KPU, Arief Budiman pada pada tanggal 12 Oktober 2018 di Jakarta.
Komisioner tambahan KPU Barru yang menghuni peringkat empat dan lima besar ketika proses seleksi anggota KPU beberapa waktu lalu ini mengaku siap bekerja sama dengan Komisioner pendahulunya.
Natsir mengatakan setelah terpilih kembali dirinya mengaku akan berusaha lebih baik lagi ke depan. Pengakuan serupa juga diungkapkan Syafah. Sebagai orang baru di KPU Barru akan lebih maksimal dalam pelaksanaan kerja-kerja kepemiluan. “Insya Allah, saya berusaha berbuat lebih setelah kembali dipercaya sebagai komisioner di KPU. Setelah pelantikan yang rencana akan digelar tanggal 16 Oktober 2018. Kami berdua siap bekerjasama dengan tiga Komisioner pendahulu dan akan bekerja maksimal dalam mensukseskan kerja dari kelembagaan pemilu ini,”jelas keduanya.
Diketahui, putusan MK terkait jumlah anggota KPU untuk tingkat Kabupaten/Kota berjumlah lima orang termuat dalam putusan MK atas perkara nomor 31/PUU-XVI/2018.
Muhammad Natsir Azikin sendiri diketahui pernah menjabat sebagai komisioner KPU Barru periode sebelumnya. Sementara, Abdul Syafah sebelumnya merupakan Ketua PPS Kelurahan Coppo. (udi/rif/c)
Dua Komisioner KPU Barru Mulai Bekerja
