PINRANG, BKM — Dua pemuda kampung Zulkaranin dan Harianto terciduk Unit Resmob SatNarkoba Polres Pinrang saat sedang jual sabu, Sabtu (13/10) malam. Keduanya warga Kampung Akkajang Kecamatan Cempa, Pinrang.
Zul dan Atto ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : 99/X/Sulsel/Spkt/Res Pinrang. Tgl 13 oktober 2018 atas pelapor bernama Bripka Syamsul (35) anggota Polres Pinrang.
Kedua terduga kurir narkoba ini ditangkap Kampung Akkajang, Cempa sesaat setelah menawarkan barang haram kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Awalnya, tersangka Zul yang bertransaksi sabu-sabu dengan seseorang. Setelah cukup bukti yang ditawarkan pesanan itu keduanya pun diringkus polisi. Tim Resmob yang dipimpin AKP Bery Juana Putra, S.IK, didampingi Kanit Lidik SatRes Narkoba Bripka Syamsul bersama Anggota Lidik Sat Res Narkoba lainnya.
Sebelum ditangkap, polisi menerima informasi jika di TKP sering terjadi lahgun Narkoba oleh tersangka. Penyelidikan di tempat yang di maksud dan memancing salah satu terduga Pelaku Zul untuk bertransaksi. Pada saat bersamaan ada juga lelaki Atto sehingga barang bukti beberapa paket sabu siap edar ditemukan ditangan Zul saat digeledah badan.
Setelah dikonfrontir, Zul mengakui jika barang haram itu milik Atto, rekannya ditemani bertransaksi dengan aparat.
Awalnya, tersangka Zul sempat membuang barang bukti lainnya di TKP, namun polisi melihat tersangka membuangnya sehingga tidak mengelak lagi setelah diperlihatkan barang haram tersebut.
Kapolres Pinrang AKBP Adhy Purboyo, SIK,MH melalui AKP Berry Juana Putra membenarkan kedua kurir sabu-sabu itu ditangkap menggunakan tehnik “Undercover Buy” dengan cara penyamaran.
“Keduanya merupakan pemain baru dunia Narkoba di Akkajeng Cempa. Kita masih kembangkan kasus ini,”ucap Kasat Narkoba, Minggu (14/10) kemarin.
Begitupun hasil tes urine dan sampel narkoba milik keduanya Zul dan Atto telah dikirim ke Labfor Polda Sulawesi Selatan.
“Nanti kita tunggu hasilnya apa positif juga penggunanya,”ucapnya.
Untuk sementara, keduanya dijerat ancaman pasal 114 junto 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. “Jika terbukti positif mengomsumsi zat psitropika jenis sabu-sabu maka pasal 127 juga kita terapkan,”tandasnya. (ady/C)
Jual Sabu, Dua Pemuda Kampung Terciduk
