Site icon Berita Kota Makassar

Kades Bonto Somba Ditetapkan Tersangka

MAROS, BKM — Kepala Desa (Kades) Bonto Somba, Kecamatan Tompobulu, MN, ditetapkan tersangka. MN diduga tersangkut kasus dugaan korupsi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2015 dan 2016.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maros, Agung Riyadi saat ditemui di ruangannya akhir pekan lalu. Dikatakan, pihaknya sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ADD dan DD di Desa Bonto Somba setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
”Dari pemeriksaan saksi dan barang bukti berupa dokumen, kami bersama tim menetapkan Kepala Desa Bonto Somba, MN sebagai tersangka dalam kasus ini,” jelasnya.
Dalam kasus ini ada indikasi kemahalan harga sewa eskavator mengenai pengerjaan perintisan jalan di Dusun Bara tembus perbatasan Malino pada tahun anggaran 2015. Indikasi kemahalan harga sewa alat eskavator dan indikasi kelebihan jam kerja alat eskvator pada pengerjaan pembangunan perintisan jalan senilai Rp223.163.928 tahun 2015.
Sehingga terjadi indikasi kemahalan sebesar Rp165.000. Kemudian ditahun 2016, kembali terjadi indikasi kelebihan jam kerja eskavator pada pengerjaan pelebaran jalan Dusun Cindakko senilai Rp335.863.807.
Agung mengatakan, sebelum ditetapkan tersangka, pihaknya sudah memeriksa 10 orang saksi yang diperiksa dalam kasus ini diantaranya tim inspektorat dan perangkat desa. Kemudian hasil pengecekan harga standar biaya sewa eskavator inklud sewa alat, operator dan BBM seharusnya hanya Rp485.000 per jam. Sementara dalam laporan pertanggung jawaban desa sekitar Rp650.000 per jam inklud sewa alat, operator, dan BBM. Sehingga terjadi indikasi kemahalan.
Sehingga, total keseluruhan kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp559.027.735 terkait jam kerja. Ditambahkan, saat ini baru ditetapkan satu tersangka. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain jika ada keterlibatan dalam kasus ini. (ari/mir/c)

Exit mobile version