Site icon Berita Kota Makassar

Pemohon SIM di Maros sudah Bisa Datang Ambil SIM

MAROS,BKM–Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Surat Izin Mengemudi (SIM) Polres Maros, Iptu Lukman  meminta kepada warga yang sudah berfoto untuk datang ke bagian SIM Polres Maros mengambil SIM yang yang paten.

“Masyarakat  yang kini masih menggunakan SIM sementara sudah bisa menukarkan dengan yang paten,” jelas Lukman, Senin, (15/10/2018).

Lukman mengatakan, jika SIM paten sudah diambil,  maka yang sementara akan ditarik.

Penggunaaan SIM sementara, kata dia,  diberikan kepada pemohon saat blanko SIM kosong. Tapi, lanjutnya,  fungsinya tetap sama dengan yang permanen.

Jika pemilik SIM sementara nantinya diperiksa petugas maka, katanya,  surat tersebut menjadi izin mengemudi yang sah. “SIM sementara yang diberikan ke masyarakat menjadi surat izin yang sah,” sebut Lukman.

Menurutnya,   kekosongan blangko SIM terjadi di seluruh Satlantas di Sulsel  sejak Juni lalu.

“Untuk itu, sebanyak 2.000 lebih orang yang belum mendapatkan SIM asli, kami berikan lembar SIM sementara. Untuk format SIM sementara, formatnya juga dari pusat. SIM sementara tersebut berlaku di jalan dan tidak ada batasan waktu,” beber Lukman. (askari)

Exit mobile version