Site icon Berita Kota Makassar

Plh di Parepare Hanya 10 Jam, Enrekang 13 Hari

MAKASSAR, BKM — Pelantikan walikota/wakil wali kota dan bupati/wakil bupati terpilih tahap kedua dijadwalkan 20 Desember 2018. Dua kepala daerah dan wakilnya yang akan dilantik adalah Wali Kota/Wakil Wali Kota Parepare Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP), serta Bupati/Wakil Bupati Enrekang Muslimin Bando-Asman.
Namun ternyata, jadwal tersebut dimajukan oleh pemerintah pusat. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono, menyampaikan bahwa pelantikan tahap kedua rencananya akan digelar 31 Oktober mendatang. Artinya, dimajukan 50 hari dari jadwal semula.
Jika benar itu terjadi, artinya pemprov tidak perlu menempatkan pejabat eselon II sebagai penjabat atau pelaksana tugas di dua daerah tersebut. Padahal, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah pernah mengatakan kepada sejumlah wartawan akan mempersiapkan pejabatnya.
Jika pelantikan betul dilaksanakan 31 Oktober, kekosongan jabatan hanya akan diisi oleh pelaksana harian (plh).
Untuk Parepare, masa jabatan wali kota/wakil wali kota sebelumnya adalah 30 Oktober. Artinya, Sekkot Parepare akan menjadi Plh sekitar 10 jam sebelum wali kota/wakil walikota definitif dilantik.
Sementara untuk Kabupaten Enrekang, masa jabatan bupati/wakil bupati yang lama berakhir 17 Oktober mendatang. Itu berarti Sekkab Enrekang akan menjadi plh sekitar 13 hari.
Informasi jika pelantikan tahap kedua dimajukan membuat Pemprov Sulsel tersinggung. Menurut Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Sulsel Hasan Basri Ambarala, informasi tersebut baru diketahuinya lewat media. Belum ada surat resmi yang diterima Pemprov Sulsel jika jadwalnya dimajukan.
“Kami baru tahu lewat media. Belum ada surat yang masuk ke Pemprov Sulsel ditujukan ke Gubernur Sulsel terkait pembatalan penjadwalan,” ungkap Ambarala kepada BKM, Minggu (14/10).
Jika informasi itu benar, yang jelas, kata dia, itu melanggar etika administrasi pemerintahan. “Kenapa ngomongnya ke media? Kenapa tidak mengirim surat ke Bapak Gubernur terkait pembatalan penjadwalan? Ini pemerintahan. Tidak sama bisnis yang mengacu pada profit oriented. Ada etika dan dasar hukum yang menjadi acuan,. Alasan dipercepat pun kami tidak tahu,” imbuhnya.
Dia pun bersikeras jika Pemprov Sulsel masih akan tetap mengacu pada jadwal pelantikan semula yang sudah diinformasikan Kemendagri sebelumnya.
“Kami masih tetap akan mengacu pada jadwal awal, karena memang belum ada pembatalan. Masa’ mau lantik tidak ada dasarnya. Lagi pula bupati/wali kota berdasarkan regulasi pemerintahan itu kewenangan gubernur untuk melantiknya,” pungkas Ambarala.
Dihubungi terpisah, anggota DPRD Sulsel Andi Muh Irfan AB sangat menyayangkan langkah Dirjen Otoda Kemendagri. Sebab memutuskan memajukan pelantikan dua kepala daerah di Sulsel tanpa koordinasi dan konsultasi dengan pemprov.
“Seharusnya Kemendagri menghargai Pemprov Sulsel. Apa salahnya berkoordinasi dan berkonsultasi terkait keputusan memajukan pelantikan,” ujar legislator Partai Amanat Nasional (PAN) Sulsel ini, kemarin. (rhm/rus)

Exit mobile version