GOWA, BKM — Pemilu berhitung beberapa bulan lagi. Untuk memastikan nama-nama warga dalam daftar pemilih, maka KPU pun melakukan aksi ketuk pintu.
KPU melakukan ketuk pintu ini untuk memastikan apakah warga yang terdaftar dalam DPT namanya tetap ada atau tidak.
Sebanyak 167 PPS (panitia pemungutan suara) dan 18 PPK (panitia pemilihan kecamatan) bergerak mendatangi rumah warga satu persatu, Rabu (17/10/2018) pagi.
Aksi ketuk pintu rumah warga ini dilakukan KPU Gowa dalam rangka memaksimalkan pemilih terdaftar yang akan menggunakan hak pilihnya di bilik suara Pemilu 2019 mendatang. Tanpa kecuali rumah warga mulai yang ada di perkotaan hingga pelosok desa didatangi.
“Ini adalah Gerakan Ketuk Seribu Pintu (GKSP) yang merupakan bagian dari kegiatan nasional Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) yang berlangsung tanggal 1-28 Oktober 2018. Gerakan ketuk 1000 pintu yang dilaksanakan KPU ini untuk memastikan terpenuhinya hak pilih warga. Petugas yang datang akan mengecek KTP el atau KK pemilik rumah untuk memastikan yang mempunyai hak pilih sudah terdaftar dalam daftar pemilih Pemilu 2019 atau tidak,” kata Komisioner KPU Gowa Divisi Sosialisasi, Nuzul Fitri
Selain rumah warga, petugas juga menyasar tempat-tempat keramaian seperti pasar atau warung-warung.
“Untuk rumah warga yang menjadi sasaran diprioritaskan tokoh masyarakat, calon anggota legislatif, tokoh agama, tokoh pemuda dan sebagainya. Selain mengecek warga tersebut sudah terdaftar atau tidak, petugas juga meminta bantuan warga khususnya caleg dan tokoh masyarakat untuk membantu mensosialisasikan ke warga untuk mengecek namanya sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum,” kata Nuzul Fitri.
Pengecekan dapat dilakukan di posko-posko pengaduan GMHP yang tersebar di semua desa/kelurahan atau kantor camat dan kantor KPU Gowa.
Terpisah, Ketua KPU Gowa Muhtar Muis menjelaskan, selain di posko-posko, masyarakat juga dapat langsung melakukan pengecekan namanya pada aplikasi mobile ‘KPU RI Pemilu 2019’ atau klik www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id dan www.sulsel.kpu.go.id/cek-dpt.
“Bagi yang belum terdaftar, bisa langsung mendaftarkan diri pada posko pengaduan dengan mengisi form yang disiapkan petugas setempat atau mengisi biodata pada form pada aplikasi mobile tersebut,” jelas Muhtar Muis. (saribulan)
