Site icon Berita Kota Makassar

Dinas PPPA Tangani 53 Kasus

PAREPARE, BKM — Memasuki triwulan ke tiga 2018, penanganan kasus di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Parepare mencapai 53 kasus.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Abd Latif mengatakan kasus KDRT tergolong fleksibel. Warga sudah tahu undang-undang KDRT sehingga begitu ada kekerasan langsung melaporkan kasus yang dialaminya ke pihak berwajib.
“Mereka sudah tau aturan kekerasan dalam rumah tangga sehingga mereka mudah melaporkan ketika ada kekerasan dalam rumah. Makanya guru juga sekarang tidak berani memukul murid dalam sekolah pada saat kegiatan belajar mengajar,” jelasnya.
Dari 53 kasus — 24 kasus diantara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam triwulan ketiga dan 6 kasus kekerasan terhadap perempuan (KTP) dan kekerasan terhadap perempuan dan anak 23 kasus. Diantara 23 kasus itu ada yang dirujuk kasusnya ke Maros, Provinsi, Enrekang, dan Pinrang
Selain dirujuk kebeberapa daerah ada juga yang diterima rujukan terhadap kasus yang ditimpah warga karena mereka warga parepare berkasus di kalimantan maka kita wajib menerima rujukan “Ada 1 kasus kita terima rujukannya dari Kalimantan,” tandas Latif. (mup/C).

Exit mobile version