Site icon Berita Kota Makassar

Lima Anggota DPRD Jeneponto Ditetapkan Tersangka

JENEPONTO, BKM — Sebanyak lima orang dari 35 orang anggota DPRD Jeneponto periode 2009–2014 ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Para legislator Jeneponto ini terindikasi melakukan korupsi terkait proyek aspirasi.
Kelima anggota DPRD Jeneponto yang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing Alamsyah Mahadi Kulle, Bunsuhari, Burhanuddin, Mappatunru, dan Syamsuddin Samad. Namun Syamsuddin Samad telah meninggal dunia di dalam Lapas Kelas 1A Makassar.
Penetapan kelima tersangka ini kontan mendapat sorotan dari sejumlah pihak di Jeneponto. Salah satunya dari seorang guru besar, DR H Zainuddin Hamzah. Ketika ditemui di rumah makan Assifa, Jalan Pahlawan Bontosunggu, Selasa kemarin (16/10), Zainuddin mengatakan, seharusnya semua anggota DPRD Jeneponto yang berjumlah 35 orang ditersangkakan.
”Yang lainnya sama dosanya tapi tidak diapa-apakan. Sepertinya Kejati Sulsel tebang pilih dan masuk angin. Seharusnya KejatI ambil tindakan tegas kepada 35 orang anggota DPRD Jeneponto tanpa pandang bulu. Terkecuali yang sudah berpulang,” jelas Zainuddin.
Sorotan serupa juga dilontarkan mantan anggota DPRD Jeneponto, Ibrahim Saleh. Dikatakan, para anggota DPRD Jeneponto periode 2009–2014 seharusnya diambil tindakan tegas. Karena proyek aspirasi ini dinilai merata ke semua anggota tanpa terkecuali.
”Agar hukum berlaku adil dan Kejati tidak dicurigai masuk angin, seharusnya melakukan proses hukum kepada semua anggota DPRD Jeneponto periode 2009–2014. Sehingga Kejati dapat dinilai tegas dalam penegakan supremasi hukum,” jelas Ibrahim Saleh. (krk/mir/c)

Exit mobile version