Site icon Berita Kota Makassar

NA: Bukan Dirjen Otoda Tentukan Pelantikan

MAKASSAR, BKM — Beredar informasi, jadwal pelantikan kepala daerah tahap kedua dimajukan. Agenda semula, sedianya dilaksanakan 20 Desember. Namun oleh Kementerian Dalam Negeri, jadwal tersebut diubah menjadi 30 Oktober.
Namun sayang, perubahan jadwal tersebut belum sampai ke tangan Pemprov Sulsel. Gubernur Prof Nurdin Abdullah mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapat pemberitahuan jika jadwal pelantikan tahap kedua dimajukan.
Dia pun bersikukuh tetap mengikuti jadwal semula yang sudah dikirimkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal jawal pelantikan kepala daerah tahap II, yang diagendakan 20 Desember mendatang.
Malah, secara terang-terangan, Nurdin menyindir Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono yang dinilai terlalu berlebihan dalam persoalan ini.
“Bukan Dirjen Otoda Kemendagri yang menentukan jadwal pelantikan, tapi gubernur,” kata Nurdin usai menghadiri serah terima jabatan kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel di kantor BPK Jalan AP Petta Rani, Selasa (16/10).
Dia menegaskan, penentuan jadwal pelantikan kepala daerah untuk kabupaten/kota hasil pilkada menjadi kewenangan gubernur. Pihak Kemendagri hanya bertugas mengeluarkan surat keputusan (SK) pengangkatan kepala daerah.
“Mendagri itu hanya keluarkan SK, kita yang menjadwalkan. Jangan ngomong di koran. Dibuat tertulis dong tentang pelantikan,” cetus NA.
Mantan bupati Bantaeng ini menyebutkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat dari Kemendagri terkait jadwal pelantikan tahap dua, yang dimajukan dari Desember ke bulan Oktober.
Pemprov Sulsel juga belum menerima SK dua kepala daerah yang akan dilantik untuk tahap dua ini. Dua daerah itu adalah Kabupaten Enrekang dan Kota Parepare.
“SK juga belum ada. Kalau ini sudah ada, kita koordinasikan dengan Kemendagri. Kalau ada izin kita lantik,” jelasnya.
Terkait penunjukan penjabat wupati atau wali kota, NA berharap sebaiknya cukup dengan mengangkat sekretaris kabupaten/kota, atau kepala Bappeda sebagai pelaksana harian (Plh). Ini dilakukan agar pekerjaan di daerah bisa berjalan efektif.
Sebelumnya, Dirjen Otda Kemendagri Sumarsono mengemukakan pelantikan tahap kedua rencananya akan digelar 30 Oktober mendatang. Dua kepala daerah dan wakilnya yang akan dilantik adalah Wali Kota/Wakil Wali Kota Parepare Taufan Pawe-Pangerang Rahim, serta Bupati/Wakil Bupati Enrekang Muslimin Bando-Asman.
Dalam perkembangannya, ternyata bukan hanya jadwal pelantikan kepala daerah tahap dua saja yang dimajukan. Pelantikan sejumlah kepala daerah lainnya ikut bergeser.
Jadwal pelantikan Bupati Sidrap dan Jeneponto dimajukan menjadi 31 Desember 2018. Sementara kepala daerah Wajo dan Luwu pada 16 Februari 2019. Untuk pelantikan bupati/wakil bupati Pinrang, dijadwalkan 25 April 2019 mendatang. Sementara khusus untuk Makassar, bakal ada penjabat (pj) wali kota yang akan mengisi kekosongan pemerintahan. Kemendagri menetapkan jadwal pelantikan Pj Walikota Makassar pada 9 Mei 2019 mendatang. Menurut rencana, pemilihan wali kota/wakil wali kota Makassar bakal dilaksanakan pada 2020 mendatang.
Terkait alasan kenapa pelantikan kepala daerah dipercepat, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sulsel Soni Sumarsono mengatakan, sama halnya saat pelantikan Gubernur Nurdin Abdullah dipercepat.
Menurut mantan Pj Gubernur Sulsel itu, presiden ingin agar mereka segera bekerja. (rhm/rus)

Exit mobile version