Site icon Berita Kota Makassar

Erwin Haiyya Divonis 17 Bulan

MAKASSAR, BKM — Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar Erwin Syafruddin Haiyya pasrah. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis bersalah atas dirinya.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan ATK (Alat Tulis Kantor) dan makan minum di lingkup Pemkot Makassar ini dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan penjara. Vonis 17 bulan itu dibacakan di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (16/10).
Yamto Suseno selaku majelis hakim perkara ini, menyatakan bahwa Erwin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Erwin disebutkan melanggar Pasal 3 Undang-undang Tpikor, juncto pasal 18 KUHP.
“Menghukum terdakwa Erwin Syafruddin Haiyya 1 tahun 5 bulan penjara,” tegas Yamto dalam amar putusannya.
Selain pidana penjara, Erwin juga dibebankan membayar denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan. Vonis yang jatuhkan terhadap Erwin lebih ringan dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum), yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Majelis hakim mempertimbangkan bahwa uang hasil korupsi senilai Rp300 juta lebih tidak untuk memperkaya Erwin.
JPU Abdullah yang hadir di persidangan masih memikirkan untuk mengajukan kasasi. “Masih pikir-pikir yang mulia,” ujarnya.
Usai peraidangan, Erwin terlihat menemui satu per satu keluarga serta pegawai Pemkot Makassar, yang ikut menyaksikan jalannya sidang putusan. (mat/rus)

Exit mobile version