Site icon Berita Kota Makassar

Tersangka Mengaku dan Menyesal

KASAT Reskrim AKP Jufri Natsir membenarkan pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan usai menjalani pemeriksaan. “Pelaku mengakui perbuatannya. Statusnya tersangka ditahan,”ujar Jufri.
Sementara BKM yang mewawancarai pelaku mengaku hasrat biologisnya tidak terpenuhi selama tiga tahun lamanya. Ia mengaku kesepian lantaran istrinya yang telah memberikan tiga anak ini menceraikan dirinya dan pergi bersama ketiga anaknya itu.
“Saya kesepian pak karena sudah tiga tahun pisah dengan istri. Saya lupa kapan terakhir ketemuan istriku. Saya gituin dia (Melati, red) hanya sekali dan mencium dia juga sekali. Itulah pak saya hilaf. Saya betul-betul lupa diri pak,”tutur UW berkali-kali menyesali perbuatannya.
Iapun, berharap kasus yang menimpanya dimaafkan perbuatannya oleh keluarga korban. “Saya manusia biasa pak. Saya juga normal pak. Saya minta maaf pak,”ujarnya Lagi-lagi menyesal.
Polisi menjeratnya UU Perlindungan Anak (UUPA) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Untungnya, pelaku tidak menyetubuhi korban sehingga ancaman bisa lebih berat lagi jika itu terjadi. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang PA dengan ancaman 15 tahun dibui,”tandasnya.
Tim Pokja Lembaga Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (LKPPA) Sidrap Satriani Salam menyanyangkan seorang guru ngaji dan imam Masjid tega berbuat seperti itu pada anak.
“Saya kaget setega itu seorang pemuka agama bisa lupa diri berbuat senonoh pada anak ngajinya. Ini harus ditindak tegas pelakunya agar tidak ada lagi oknum-oknum seperti ini berbuat serupa,”tegas Satriani. Menurutnya, hukuman seberatnya harus diterapkan karena Keberadaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, itu mempertegas perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak. (ady/C)

Exit mobile version