GOWA, BKM — Lima warga negara asing (WNA) kini diamankan di kantor Imigrasi Makassar. Mereka yang terdiri dari empat warga Turki dan seorang dari Australia itu terciduk, Rabu petang (17/10) pukul 18.00 Wita.
Sebelumnya, para WNA ini masuk ke wilayah Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Mereka akan mengambil gambar untuk pembuatan film dokumenter terkait kehidupan sehari-hari warga Dusun Parangma’lengu, Desa Panakkukang, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Padahal paspornya hanya untuk kunjungan wisata.
Kelima orang ini tiba di Pallangga pukul 15.30 Wita. Mereka didampingi seorang pemandu wisata (tour guide) asal Indonesia bernama Abriansyah Adinata, beralamat di Kelapa Dua, Cimanggis, Depok.
WNA yang diamankan itu yakni Mr Sinan (Turki Istambul), Mr Mustafa (Turki Istambul), Mr Tahir Enes (Turki Istambul) serta Hakan (Turki). Sementara WNA Australia bernama Mr Rezhad Strik. Rezhad Strik disebutkan sebagai seorang aktor asal Australia kelahiran Bosnia.
Dari penjelasan Abriansyah Adinata, kelima WNA yang didampinginya itu akan melakukan pengambilan gambar/shooting pembuatan film dokumenter. Fokusnya pada kegiatan masyarakat desa yang mengandung unsur keunikan, kesenian dan cagar budaya.
Diakui Arbiansyah Adinata, bahwa sebelum mereka berada di Gowa, WNA ini telah diantarnya ke Tana Toraja, Jeneponto dan Takalar. Kunjungan di empat kabupaten ini masih merupakan rangkaian pengambilan film dokumenter yang dimaksud.
Namun, kegiatan kelima WNA ini dihentikan pihak Imigrasi Makassar setelah kedatangannya di Gowa sama sekali tidak mengantongi izin dari pemerintah desa, kecamatan bahkan pemerintah kabupaten.
“Mereka semua dibawa petugas ke kantor Imigrasi Makassar untuk pemeriksaan dokumen identitas. Sebab paspornya hanya kunjungan wisata,” terang Camat Pallangga, Muh Taufik, Rabu petang (17/10).
Petugas Imigrasi Makassar tiba di Panakkukang pukul 17.30 Wita. Selanjutnya menyita semua paspor WNA tersebut.
“Mereka dibawa serta ke kantor Imigrasi. Petugas Imigrasi akan mengecek tentang dokumentasi/film dokumenter yang selama ini mereka rekam di wilayah Sulawesi Selatan, seperti ditayangkan dalam National Geographic. Jadi mau diketahui kebenaran kegiatan yang dilakukannya selama ini,” terang Muh Taufik.
Menurut Taufik, mereka mengambil gambar untuk film dokumenter itu tanpa sepengetahuan dan seizin pihaknya selaku pemerintah kecamatan. ”Sama sekali tidak ada penyampaian rencana kegiatan di Gowa, serta tidak melapor lebih dahulu di kantor Imigrasi Makassar,” jelas Muh Taufik, yang menemui kelima WNA tersebut di rumah salah satu warga didampingi Babinsa, Bhabinkantibmas serta Kades Panakkukang.
Menurut pengakuan Abriansyah Adinata selaku tour guide, tambah Camat Pallangga, dalam rombongan WNA itu ada aktor Australia Rezhad Strik bersama seorang produser film dan tiga orang kameramen.
“Karena identitasnya mencurigakan, kami menghubungi pihak Imigrasi. Kemudian Imigrasi mengutus salah seorang staf Bidang Pengawasan Orang Asing yang tiba dilokasi pada pukul 17.15 Wita. Pihak Imigrasi membenarkan jika mereka tidak melapor dan tidak ada untuk melakukan kegiatan pembuatan film dokumenter,” terang Taufik lagi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel Imam Sujudi saat merilis kasus ini, Kamis siang (18/10), membenarkan jika kelima WNA tersebut menyalahgunakan izin yang dipakai masuk ke Indonesia.
“Visa yang mereka hanya untuk kunjungan wisata atau mengunjungi keluarga. Tapi sesampainya di sini, mereka melakukan pekerjaan dengan membuat film. Jadi mereka berlima melakukan pelanggaran izin kunjungan di Indonesia,” kata Imam Sujudi di kantornya Jalan Sultan Alauddin.
Imam Sujudi menjelaskan, kelima WNA yang berasal dari negara Turki dan Australia tersebut bukan pertama kali ini saja melakukan pekerjaan pembuatan film di wilayah Sulsel.
Mereka, kata Kakanwil, selama berada di Indonesia juga sudah melakukan pembuatan film di beberapa daerah yang ada di Sulsel. Seperti Kabupaten Toraja, Jeneponto, dan Bulukumba. Terakhir di Gowa, yakni Desa Panakkukang Kecamatan Pallangga.
Mereka diketahui telah melanggar saat petugas imigrasi tiba di Desa Panakkukang, dan melakukan pengecekan terhadap paspor kelimanya. Selanjutnya petugas menyita semua parpor WNA itu, lalu dibawa ke kantor Imigrasi.
“Saat ini mereka masih diperiksa untuk memastikan sejauhmana pelanggarannya. Untuk memastikan tindak lanjut yang akan kami lakukan terhadap kelimanya,” tandas Imam Sujudi. (sar/rus)
Aktor Australia Buat Film di Gowa Tanpa Izin
