GOWA, BKM — Era kekinian saat ini semakin memperlihatkan gengsi. Salah satu buktinya maling ayam di Gowa pakai mobil sedan. Kawanan maling ayam itupun diringkus pada Selasa (16/10/2018) pukul 02.30 Wita oleh petugas Patmor Sat Sabhara yang tengah berpatroli.
Ketiga maling bermobil ini yakni RH (25) warga Jl Adiyaksa, Makassar berprofesi sebagai sopir taksi, RM (16) berprofesi tukang bentor dan RA (17) juga tukang bentor. Keduanya juga berdomisili di Jl Adiyaksa Makassar.
Dari tangan ketiga maling ini, petugas menyita barang bukti berupa satu unit mobil sedan merk Toyota Limo warna putih DD 1066 SW, satu ekor ayam betina, selembar karung warna putih, sebuah ketapel terbuat dari besi, dua buah anak panah (busur) terbuat dari besi dan sebilah badik.
Penangkapan berawal ketika Tim Patmor melakukan patroli di Jl. Tun Abd Razak Kabupaten Gowa dan melihat sedan Limo ini terparkir dipinggir jalan.
Karena curiga dengan keberadaan sedan tersebut, akhirnya petugas mendekat untuk mengetahui apa isi dalam kendaraan mobil yang diparkir di pinggir jalan pada dinihari tersebut.
Ternyata sesaat mendekat ke posisi mobil tersebut, dua orang tak dikenal tiba-tiba melarikan diri dan menjauhi mobil. Karenanya petugas Patmor makin curiga.
Petugas Kepolisian pun lalu melakukan tehnik shokumon shitsumon (sebuah tehnik pengamatan Kepolisian). Setelah memeriksa mobil sedan ini ternyata didalamnya terdapat senjata tajam serta anak panah (busur) dan ayam yang diduga hasil curian.
Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan kepada media saat merilis kasus pencurian ayam bermobil ini, Sabtu (20/10/2018) siang tadi mengatakan, ketiga pelaku saat diperiksa mengakui telah melakukan pencurian di Jl Tun Abd Razak dan untuk mengetahui kebenaran tersebut anggota Kepolisian menemui Agus Dg Nai yang merupakan korban pencurian dan merupakan pemilik ayam.
” Kasus ini terkesan sederhana, namun jika dilihat dari jenis barang bukti berupa senjata tajam (badik) dan busur maka kasus ini menjadi lebih menarik untuk didalami karena ancaman hukumannya hingga 10 tahun penjara,” kata AKP Mangatas Tambunan.
Ketiga maling ini disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Jadi modusnya itu mobile random sampling dengan mencari sasaran menggunakan kendaraan mobil. Jadi pencuri ini sudah mengamati sasarannya sejak sehari sebelumnya yakni pada 15 Oktober pukul 17.00 Wita dan keesokan harinya pelaku baru beraksi. Dua orang rekan pelaku beraksi mengambil seekor ayam yang bertengger diatas kandang sementara pelaku (RH) menunggu diatas kendaraan,” jelas AKP Mangatas Tambunan.
Saat Unit Patmor Sabhara patroli itulah dua pelaku lainnya melarikan diri dan akhirnya RH ditangkap menyusul kedua rekannya itu. Motif dari aksi mereka ini adalah mencari keuntungan,” ketus Mangatas. (saribulan)
