TAKALAR, BKM — Polres Takalar melalui Satres Narkoba mengamankan dua orang pengguna narkotika jenis ganja. Keduanya berhasil diciduk saat lagi asyik menghisap barang terlarang jenis daun ganja di Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang.
Kedua tersangka pengisap daun ganja, yakni Ashari Febrianto warga Takalar, Kelurahan Kallabirang dan Anshari merupakan pengungsi korban bencana gempa asal Desa Lolu, Kecamatan Biromaru, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
”Setelah diinterogasi tersangka mengaku ganja tersebut diperoleh dari salah seorang kenalannya di Makassar. Kemudian dibawa ke wilayah hukum Takalar untuk diisap bersama rekannya,” kata Kapolres Takalar, AKBP Gany Alamsyah Hatta.
Penangkapan kedua pengguna daun ganja terjadi ketika satuan patroli motor melakukan patroli malam dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. Dari kedua tangan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa bungkusan ganja, 2 buah handphone, dan uang ratusan ribu rupiah yang diduga hasil transaksi ganja.
Selain itu, dua orang rekan tersangka juga diamankan untuk diminta keterangan lebih lanjut, yaitu Afrizal dan Ainal Mustakim. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 111 Undang-Undang Narkoba Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas satu tahun penjara. (ira/mir/c)
Polisi Amankan Warga Asal Palu di Kalabbirang
