MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel memberikan atensi khusus terhadap, penanganan kasus penyimpanagan dana penyertaan modal produksi, kripik Zaro Snack yang dikelola oleh Perusahaan Daerah (Perusda) Pemkot Palopo.
Dana penyertaan modal untuk memproduksi kripik Zaro Snack, dianggarkan melalui dana APBD pokok Kota Palopo tahun 2015, sebesar Rp14.249.477.000 miliar, yang dikelola langsung oleh salah satu Perusda Pemkot Palopo.
Hanya saja Perusda yang ditunjuk untuk mengelola dan memproduksi kripik Zaro Snack tersebut sudah tidak lagi beroperasi, karena bangkrut.
“Kita siap menanganinya jika betul Kejari Palopo ingin kasus tersebut ditangani oleh Kejati Sulsel,” tukas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin, Selasa (23/10/2018).
Ia mengatakan pihak Kejati Sulsel, tinggal menunggu koordinasi dari pihak Kejari Palopo. Apakah pihak Kejari ingin menyerahkan penanganan kasus tersebut.
“Kalau kita sih tidak ada masalah, kalau kasus itu ingin Kejati yang tangani,” ujar Salahuddin.
Sepanjang itu ada koordinasi dari pihak Kejari Palopo ke Kejati Sulsel, sebagai tindaklanjut penanganan kasus tersebut.
Dikonfmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Palopo Adianto, mengatakan pihaknya saat ini masih fokus dalam menangani kasus jalan lingkar kota Palopo.
Meski demikian, pihaknya bukan berarti menolak penanganan kasus tersebut.
“Tapi karena nilai anggarannya cukup besar. Yah sebaiknya penanganannya di Provinsi dalam hal ini Kejati Sulsel. Dan itu nanti akan coba kami koordinasikan ke Kejati,” kata Adianto, saat dikonfirmasi, Selasa (23/10)
Diketahui, Perusda Kota Palopo yang memproduksi zaro snack beberapa bulan ini tak lagi memproduksi kerupuk yang dikemas dengan nama zaro snack.
Sementara DPRD Kota Palopo sebelumnya telah menyetujui dana penyertaan modal ke Perusda yang bersangkutan senilai Rp 14.249.477.000 yang bersumber dari APBD dan APBD-P Kota Palopo tahun anggaran 2015.
Suntikan dana sebesar Rp 14.249.477.000 itu dicairkan bertahap. Dimana tahap pertama sebesar Rp 2 miliar bersumber dari APBD pokok tahun 2015.
Kemudian berlanjut mendapat suntikan dana kembali dari APBD perubahan (APBD-P) sebesar Rp 1 miliar.
Lalu penyertaan modal kembali dilakukan untuk kegiatan pembenahan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) sebesar Rp 8.745.477.000 serta untuk pembelian mesin produksi zaro snack senilai Rp 2.504.000.000. (mat)
