MAKASSAR, BKM — Kasus dugaan korupsi pengadaan lampu jalan tenaga surya pada 144 desa di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat tahun anggaran 2016-2017 masih terus bergulir. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) kini menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara.
Dalam kasus tersebut ditemukan adanya dugaan korupsi hingga mengakibatkan timbulnya kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp17.937.500.000.
Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Kabid BPMPD (Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa) A Baharuddin Patajangi, dan Haeruddin selaku rekanan.
“Untuk perkembangan kasus ini, penyidik masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negaranya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin, Rabu (24/10).
Hasil perhitungan kerugian negara dari lembaga auditor independen tersebut, menurut Salahuddin, sangat diperlukan penyidik guna melengkapi berkas penyidikan perkaranya. Khususnya guna memastikan jumlah besaran nilai kerugian negara yang ditimbulkan.
“Hasil audit itu nantinya akan dijadikan barang bukti dan untuk menguatkan unsur tindak pidana korupsi di kasus ini,” tandasnya.
Dia menyebut, nilai kerugian negara sebesar Rp17.937.500.000, masih merupakan hasil perhitungan penyidik. Karena itu harus dicocokkan dengan hasil perhitungan yang dilakukan oleh lembaga auditor independen.
“Kalau sudah ada hasil perhitungannya, tentu saja itu akan dijadikan dasar nilai kerugian negara dalam kasus ini,” terangnya.
Hanya saja, Salahuddin enggan membeberkan lembaga auditor dari mana yang digandeng oleh penyidik untuk melakukan audit perhitungan kerugian negara. (mat/rus)
Jaksa Tunggu Audit Kerugian Negara
