JENEPONTO, BKM — Para agen elpiji kemasan 3 kilogram di Kabupaten Jeneponto, diminta untuk selektif dalam melakukan penjualan kepada masyarakat. Hal ini untuk menghindari terjadinya tidak tepat sasaran dan harga.
”Teknis penjualan elpiji subsidi 3 kilogram sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 13 tahun 2018, Surat Edaran Bupati Jeneponto tanggal 22 Oktober 2018 tentang Penyaluran Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram, dan seruan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan nomor 541/7472/DESDM tentang larangan penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung isi tiga kilogram,” jelas Kabag Ekonomi Setda Jeneponto, Andi Nirmala Syuaib, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (25/10).
Berdasarkan surat tersebut, lanjut Nirmala, diimbau kepada para agen LPG 3 kilogram dan pengecer LPG isi 3 kilogram agar lebih selektif untuk tidak mendistribusikan dan tidak menjual LPG 3 kilogram kepada para pelaku usaha hotel, rumah makan, warung kopi, laundry, industri rumah tangga, dan jenis usaha lainnya.
Nirmala menambahkan, juga dilarang kepada para aparatur sipil negara, pegawai/karyawan BUMN, anggota legislatif/yudikatif, personel TNI dan Polri di Kabupaten Jeneponto dan seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Jeneponto yang mempunyai penghasilan lebih dari Rp1.500.000 per bulan dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari desa dan kelurahan,” jelas Nirmala Syuaib.
Ketua Asosiasi Penyalur LPG Jeneponto, H Mangga Kulle, mengatakan, sangat sulit diberlakukan peraturan tentang pengawasan dan pengendalian pendistribusian LPG 3 kilogram. Karena yang datang membeli adalah para tukang objek dan tukang becak. Sehingga sangat sulit dikendalikan dan sulit untuk dihindari pendistribusiannya.
”Kecuali ada razia ke masing-masing dapur warga. Mungkin itu jalan efektif agar hanya yang berhak menerima atau membeli gas subsidi 3 kilogram. Bukan orang mampu,” tegas Mangga Kulle. (krk/mir/c)
Agen Elpiji di Jeneponto Diminta Selektif
