MAROS, BKM — Dalam beberapa waktu terakhir, kegiatan penambangan liar tambang golongan C semakin marak di Kecamatan Tanralili dan Moncongloe, Kabupaten Maros. Mereka melakukan penambangan tanpa mengantongi surat izin dari dinas pertambangan dan energi, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Maraknya kegiatan penambangan liar itu terungkap dalam diskusi penguatan kewenangan DPD RI tentang evaluasi pemantauan Perda dan Ranperda bersama DR H Ajiep Padindang, di Cafe Syvana Maros, beberapa hari lalu.
Diskusi ini diselenggarakan A Azis Maskur, salah seorang pengacara di Maros. Ia menghadirkan narasumber H Suwardi Sawedi, Sekretaris Dinas Kesatuan Polisi Pamong Praja Pemkab Maros dipandu Hamzah dan Sampo. Diskusi turut dihadiri tokoh pemuda, tokoh masyarakat, wartawan, LSM, aktivis, dan praktisi hukum.
Menurut Suwardi, dari hasil inspeksi Satpol PP di beberapa titik penambangan, terungkap, sejumlah penambang tidak memiliki surat izin kegiatan penambangan. Setelah ditelusuri, ada oknum yang terlibat. Mulai dari tingkat dusun, desa, kecamatan, Pemkab, dan dinas pertambangan dan energi Provinsi Sulawesi Selatan. Bahkan, ada penegak hukum yang menjadi pengawas di lapangan.
”Diduga Ada oknum yang mencatut nama pejabat dan petinggi Polda Sulsel,” ujar Suwardi.
Menurut Suwardi, mereka berani melakukan kegiatan penambangan karena dibackup oknum-oknum tertentu. Karena dari hasil penjualan galian tambang C itu, ada pembagian atau fee. Sehingga mereka merasa aman tanpa peduli dampak lingkungan yang ditimbulkan, seperti debu, lumpur yang berserakan di jalan, dan gangguan pernafasan.
Dijelaskan, Satpol PP telah menjalankan tugas sesuai amanat undang-undang dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda). Namun, ketika ditemukan ada pelanggaran hukum, pihaknya meneruskan ke pihak berwajib.
Suwardi mengakui, masyarakat merasa kecewa atas kinerja Satpol PP lantaran banyak laporan masyarakat ke Satpol PP tidak mendapat respon. Seperti, pembabatan hutan mangrove di Dusun Kuri Lompo, Desa Nisombalia, Kecamatan Marusu yang beralih fungsi dan telah disertifikatkan.
Suwardi berharap, agar penerbitan surat izin kegiatan penambangan yang selama ini ditangani Pemprov Sulsel dikembalikan ke pemerintah kabupaten. ”Kami berharap, surat izin tambang dikelola kembali pemerintah kabupaten,” pintanya.
Menanggapi harapan Suwardi maupun kekecewaan masyarakat Maros atas maraknya penambang liar itu, Ajiep Padindang berjanji akan membawa ke pemerintah pusat dan dibahas dalam rapat di DPR RI.
”Kami akan perjuangkan. Semoga saja apa yang menjadi permasalahan, khususnya, soal penambang liar itu menjadi perhatian kita semua. Terlebih lagi masalah penegakan hukumnya,” tegas Ajiep. (rls)
Marak Penambang Liar di Maros
