ENREKANG, BKM — Kejari Enrekang, Emanuel Achmad mengatakan proyek pengadaan buku PAUD senilai Rp 1 miliar yang bersumber dari APBN 2016 di Dikbud Enrekang dipastikan menyalahi aturan.
Buku yang didatangkan tidak sesuai kebutuhan PAUD/TK yang ada di Enrekang. Dari hasil penyidikan bersama BPK ditemukan beberapa pengadaan buku tidak sesuai dengan kebutuhan dasar anak TK yang masi dibawa umur.
“Buku-buku itu telah diteliti bersama BPK, ternyata ada beberapa buku tidak sesui dengan PAUD,”ujar Emanuel.
Dari hasil pemeriksaan 204 kepala PAUD yang tersebar di Kabupten Enrekang, para kepala PAUD tersebut membenarkan jika mereka telah menerima buku yang tidak sesuai kebutuhan dasar TK.
Dalam kasus ini Kejari telah menetapkan Kabid Paud Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Enrekang, Mardin dan rekanan pengadaan buku PAUD, Hasrullah sebagai tersangka.
“Dari hasil pemerikasaan 204 kepala PAUD, kita tetapkan dua tersangka yaitu Marsin dan Hasrullah,” tandas Emanuel.
Ia menambahkan, dalam kasus tersebut tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi tersangka baru. (rls)
Pengadaan Buku PAUD tak Sesuai
