MAKASSAR, BKM–Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan kembali mengingatkan agar para calon anggota legislatif (caleg) yang merupakan petahana atau incumbet agar tidak melakukan pelanggaran.
Menurut Bawaslu Sulsel, petahanan yang maju bisa tersandung pelanggaran jika menggunakan fasilitas dalam kegiatan reses sebagai ajang kampaye di daerah pemilihan (dapil). “Bisa saja, ada beberapa kemungkinan yang bisa dilakukan oleh caleg yang juga merupakan anggota DPR/DPRD dari kegiatan reses, yang bisa berpotensi melanggar,”ujar komisioner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad, Kamis (25/10).
Saiful Jihad mengungkapkan, pelanggaran tersebut muncul jika memanfaatkan program pemerintah untuk menguntungkan diri sendiri di Pileg 2019. Bukan justru menyuarakan aspirasi malah menggunakan sebagai kepentingan pribadi. “Bisa ada potensi memanfaatkan program/kegiatan yang dibiayai oleh negara yang dinilai menguntungkan diri dan partainya dan atau merugikan kontestan lain. Kalau di UU Pilkada kemarin, bisa didiskualifikasi,” ujarnya.
Kemudian, Saiful Jihad menuturkan indikasi lainnya yakni saat melakukan reses, pihak DPRD dengan sengaja melakukan memberi uang dengan targetan agar mempengaruhi pemilih. “Jika ada yang kedapatan tentu ditindaki. Saat menjalankan program/kegiatan, ada dengan sengaja memberi dan atau menjanjikan sesuatu kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihannya,”bebernya.
Saiful Jihad menyarankan agar anggota dewan harusnya bersyukur, karena selalu diingatkan oleh Bawaslu perihal aturan yang berlaku di Pileg 2019. “Jadi mestinya teman-teman Anggota DPR/DPRD yang juga caleg berterima kasih kepada Panwas Kecamatan yang mengawasinya, sebagai cara kami menjaga mereka agar tidak melanggar,”tutupnya.
Bawaslu juga telah memerintahkan Panwaslu agar turun melakukan pemantauan dan pengawasan di tempat pelaksanaan kegiatan instansi pemerintahaan.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan tidak adanya fasilitas negara yang disalahgunakan demi kelancaran kepentingan politik di pileg dan Pilpres nanti.
Bawaslu juga tengah menyikapi rencana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Makassar yang akan memanggil salah satu caleg untuk hadiri dalam sebuah acara dengan menyiapkan pengawasan yang ketat. Ketika ditemukan kampanye ataupun program, maka Bawaslu mengambil sikap tegas. “Kalau kedapatan ada kampanye atau program bisa kita berikan sanksi kepada Dispora Makassar-nya. Begitupun kita tidak bisa melarang membuat acaranya asal tidak ada unsur kampanye yang merugikan kandidat atau calon lain,” tambahnya.
Hal sama dilontarkan Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi. Arumahi juga mewanti-wanti seluruh pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menggunakan fasilitas negara demi menguntungkan calon lain. Pejabat ASN wajib untuk memperlakukan para peserta pemilu secara adil dan tidak diskriminatif. Tidak mengambil kebijakan atau tindakan yang merugikan atau menguntunhkan salah satu peserta atau calon lain.”Ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7/2018 tentang pemilu. Kalau alasan belum di sosialisasi oleh penyelenggara pemilu, asas sudah mengatur bahwa semua undang undang yang sudah di undangkan dan dianggap semua warga negara termasuk pejabat sudah tahu,” lanjutnya.
Seperti diketahui, sebanyak 84 anggota DPRD Sulsel sedang melakukan reses di dapil masing-masing dari tanggal 24 hingga 30 Oktober pekan depan. (ita-arf/rif)
Petahana Yang Reses tak Boleh Bagi Uang
