Site icon Berita Kota Makassar

Polda tak Temukan Bukti Baru Kasus Lab UNM

MAKASSAR, BKM — Direktur Direktorat ReserseKriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya tidak menemukan bukti baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan laboratorium teknik Universitas Negeri Makassar (UNM). Hal itu menjadi kendala dalam menentukan tersangka baru dalam kasus ini.
”Sejauh ini belum ada ditemukan bukti baru terkait adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Kita sudah meminta keterangan dari para terdakwa sebelumnya, tapi tak satu pun keterangan dari mereka yang mengarah kepada pihak lain,” terang Kombes Yudhiawan, kemarin.
Meski begitu, pihaknya siap membuka kembali penyidikan kasus ini jika memang ada alat bukti baru yang mencukupi. ”Pasti kita akan sidik kembali kalau ada bukti barunya,” tandas Yudhiawan.
BKM mengkonfirmasi Yudhiawan, menyusul desakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif agar polda dan kejati menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, dalam kasus ini penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel telah menetapkan empat orang tersangka. Masing-masing Yauri Razak (rekanan/tim leader PT Asta Kencana Arsimetama), Prof Dr Mulyadi (PNS UNM), Edy Rachmad Widianto (Direktur Utama PT Jasa Bhakti Nusantara), dan Johny Anwar (dosen Fakultas Teknik yang juga ketua tim teknis komitmen UNM).
Namun dalam perjalanannya, hanya tiga tersangka yang berlanjut proses hukumnya. Karena Johny Anwar meninggal dunia ketika kasus ini diusut.
Diketahui, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel, ditemukan adanya adanya fakta laporan fiktif hasil kemajuan progres pekerjaan tidak sesuai dengan pekerjaan yang ada di lapangan.
Sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp4.291.459.583, dari total anggaran dalam kontrak sebesar Rp34.953.700.000. Dengan nilai HPS 2015 sebesar Rp35.710.100.000. (mat/rus)

Exit mobile version