Site icon Berita Kota Makassar

28 Legislator Jeneponto Bakal Dilapor Ulang ke Kejati

JENEPONTO, BKM — Dari 35 orang legislator DPRD Jeneponto masa bakti tahun 2009-2014 yang tersandung proyek aspirasi, hanya 5 orang yang dimasukkan ke bui kelas 1A Makassar. Dari 30 orang yang tersisa, dua orang di antaranya sudah meninggal dunia, yakni Andi Makmur Karaeng Pasang dan H Bohari Bodo.
”Sisanya 28 orang tidak diapa-apakan. Makanya, sesegera mungkin saya akan melaporkan kembali ke Kejati Sulsel di Makassar untuk diusut tuntas. Karena sepertinya tebang pilih dan tidak mempunyai rasa keadilan,” jelas Ketua LBH Pelita Keadilan, Andi Zubair Bj, saat ditemui di rumahnya Jalan Melati Bontosunggu, Minggu kemarin (28/10).
Lanjut Zubair mengatakan, dalam KUHAP menyebutkan, setiap orang yang diindikasi melakukan praktik pidana atau korupsi, wajib diusut tuntas. Namun sudah berlangsung lama, Kejati tidak juga mengusut 28 anggota DPRD Jeneponto. Padahal, mereka memiliki fungsi dan peran yang sama sebagai anggota DPRD Jeneponto.
Untuk itu, Zubair meminta kepada Kejati Sulsel untuk memproses ke 28 orang anggota DPRD Jeneponto agar tidak terkesan tebang pilih dan masuk angin. Hal senada disampaikan Ketua Pemuda Turatea, Alim Bachri.
Dikatakan, selayaknya Kejati Sulsel dalam hal penanganan kasus tidak setengah hati. Dimana, dalam memberikan sanksi tegas hanya kepada 5 orang yang dijebloskan masuk ke bui. Sementara yang lainnya diperiksa pun tidak. Padahal peran dan fungsinya sama anggota DPRD Jeneponto periode 2009-2014 terkait proyek aspirasi.
”Tapi masyarakat Jeneponto masih berpegang teguh itikad baik pihak Kejati Sulsel. Saya dengar akan diskedul ulang untuk pemeriksaan ulang terhadap 28 anggota DPRD Jeneponto. Dalam waktu dekat mereka akan dipanggil untuk diperiksa,” jelas Alim Bachri.
Anggota DPRD Jeneponto, Sulaeman Rahim, mengatakan, masalah itu tidak usah diungkit karena persoalan lama. Itu tidak memberi efek yang baik. Lagi pula, sudah ada tersangkanya dan sudah ditahan.
”Jangan lagi menyeret nama yang lain. Karena sudah daluwarsa kasusnya,” katanya. (krk/mir/c)

Exit mobile version